Presiden Trump berbicara selama konferensi pers tentang serangan AS terhadap Iran di Trump National Doral Miami pada 9 Maret. | WHITE HOUSE

Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali melontarkan ancaman keras terhadap Iran dengan menyasar infrastruktur sipil, termasuk pabrik desalinasi, di tengah konflik yang belum mereda. Pernyataan itu memicu kekhawatiran baru soal dampak terhadap pasokan air jutaan warga serta potensi pelanggaran hukum internasional.

Dalam unggahan media sosial, Trump menyebut AS tengah berdiskusi dengan apa yang ia sebut sebagai “rezim baru” di Iran untuk mengakhiri operasi militer. Ia mengklaim ada “kemajuan besar” dalam pembicaraan tersebut. Namun, ia juga menegaskan ancaman jika kesepakatan gagal tercapai.

“Jika karena alasan apa pun kesepakatan tidak segera tercapai, dan jika Selat Hormuz tidak segera ‘terbuka untuk bisnis’, kami akan mengakhiri ‘tinggal’ kami yang indah di Iran dengan meledakkan dan melenyapkan sepenuhnya semua pembangkit listrik, sumur minyak, dan Pulau Kharg mereka (dan mungkin semua pabrik desalinasi!),” tulis Trump.

Ancaman ini memperluas daftar target yang sebelumnya berfokus pada fasilitas energi dan listrik, kini mencakup instalasi air yang vital bagi kehidupan sipil. Dalam hukum humaniter internasional, objek sipil secara tegas dilindungi dari serangan maupun pembalasan.

Sejumlah pakar hukum internasional menilai pernyataan tersebut mengarah pada bentuk hukuman kolektif. Yusra Suedi, asisten profesor di University of Manchester, mengatakan ancaman itu memperkuat impunitas dalam konflik bersenjata.

“Ini jelas merupakan tindakan hukuman kolektif, yang dilarang oleh hukum humaniter internasional. Anda tidak dapat dengan sengaja menyakiti seluruh penduduk sipil untuk menekan pemerintahnya,” ujarnya kepada Al Jazeera.

Pandangan serupa disampaikan Raed Jarrar dari kelompok advokasi hak asasi manusia DAWN. Ia menilai ancaman tersebut sebagai indikasi niat yang melanggar hukum perang.

“Mengancam untuk melenyapkan jaringan listrik, infrastruktur minyak, dan pasokan air suatu negara untuk memaksa pemerintahnya bukanlah taktik negosiasi; itu adalah hukuman kolektif buku teks dan kejahatan perang,” kata Jarrar.

Gedung Putih merespons kritik tersebut dengan menegaskan bahwa AS tetap beroperasi dalam kerangka hukum. Juru bicara Karoline Leavitt menyatakan militer AS akan selalu bertindak sesuai aturan yang berlaku.

Ketegangan meningkat sejak Trump pertama kali mengancam infrastruktur energi Iran pada 21 Maret, bersamaan dengan ultimatum agar Teheran membuka kembali Selat Hormuz. Tenggat itu beberapa kali diperpanjang hingga awal April.

Di lapangan, konflik memasuki pekan kelima. AS menyatakan memiliki kerangka waktu empat hingga enam minggu untuk mengakhiri operasi, dan menyebut target tersebut masih berlaku.

Trump juga mengklaim adanya perubahan kepemimpinan di Iran, meski belum ada bukti publik yang menguatkan pernyataan tersebut. Otoritas Iran sendiri mengakui menerima proposal gencatan senjata melalui perantara, namun membantah adanya negosiasi langsung dengan AS.

Serangan balasan terus berlangsung. Iran tetap meluncurkan rudal dan drone di kawasan serta mempertahankan penutupan Selat Hormuz, yang memicu lonjakan harga energi global. Di sisi lain, Teheran memperingatkan akan menargetkan infrastruktur sipil regional jika fasilitasnya diserang.

Dalam beberapa pekan terakhir, Iran menuding AS dan Israel menyerang fasilitas desalinasi di Pulau Qeshm. Serangan juga dilaporkan merusak instalasi air di Bahrain dan Kuwait.

Meski tekanan militer meningkat, tidak terlihat tanda-tanda melemahnya struktur kekuasaan Iran. Korps Pengawal Revolusi Islam tetap memimpin operasi, tanpa indikasi protes besar atau pembelotan internal.