Kapuspen TNI Mayjen Aulia Dwi Nasrullah (kiri) dan Danpuspom TNI Mayjen Yusri (kanan)


Empat anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Penahanan dilakukan setelah Polisi Militer TNI menerima para terduga pelaku dari satuan di Mabes TNI pada Rabu (18/3).

Kepala Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto mengatakan keempat anggota tersebut kini berada dalam tahanan militer sambil menjalani pemeriksaan lanjutan. 

Insiden penyiraman terjadi pada 12 Maret dan memicu sorotan publik karena menyasar seorang aktivis organisasi hak asasi manusia.

Serangan terhadap aktivis sipil dalam beberapa tahun terakhir kerap menjadi perhatian kelompok masyarakat sipil, terutama ketika dugaan keterlibatan aparat negara muncul. Kasus ini pun langsung berada di bawah penanganan internal TNI melalui mekanisme peradilan militer.

Dalam konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Yusri menjelaskan pihaknya telah menerima empat prajurit yang diduga terlibat dalam penganiayaan tersebut.

"Tadi pagi saya telah menerima dari Danden Mabes TNI, empat orang yang diduga tersangka melakukan penganiayaan terhadap saudara Andrie Yunus," kata Yusri.

Ia menyebut para tersangka masing-masing berinisial NDP, SL, BHW, dan ES. Identitas lengkap belum dipublikasikan sesuai prosedur hukum yang berlaku di lingkungan militer.

Menurut Yusri, seluruh tersangka telah diamankan dan diperiksa oleh penyidik Puspom TNI sebelum dipindahkan ke fasilitas penahanan militer dengan pengamanan tinggi.

"Para tersangka sudah kita amankan sudah kita lakukan pemeriksaan di Puspom TNI. Untuk tempat penahanannya, kita akan lakukan penahanan dititipkan di Pomdam Jaya, di sana ada tahanan super security maximum," ujarnya.

Penyidik masih mendalami motif di balik penyiraman air keras tersebut. TNI menyatakan proses hukum berjalan dan para pelaku telah resmi berstatus tersangka.

"Pasal yang dikenakan kepada 4 terduga pelaku sementara kita meremapkan 467 KUHP di situ ada ayat 1, 2, di mana ancaman hukumannya sudah tertuang di situ ada yang 4 tahun, 7 tahun," ujar Yusri.

Kasus ini kini ditangani melalui sistem peradilan militer, sementara penyelidikan difokuskan pada kronologi kejadian serta kemungkinan motif yang melatarbelakangi serangan terhadap aktivis KontraS tersebut.