![]() |
| Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq |
Tidak ada satu pun kota atau kabupaten di Indonesia yang meraih Piala Adipura pada 2025. Pemerintah menyatakan tak ada daerah yang memenuhi ambang nilai minimum dalam penilaian terbaru kinerja pengelolaan sampah dan kebersihan.
Pengumuman itu disampaikan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq di Bandung, Sabtu (28/2), menyusul terbitnya Keputusan Menteri Nomor 126 Tahun 2026 yang diteken sehari sebelumnya. Dari 420 kabupaten/kota yang dinilai sepanjang Januari–Desember 2025, tidak ada yang mencapai kategori Adipura Kencana nilai di atas 85 maupun Adipura dengan rentang 75–85.
Sebanyak 35 daerah hanya memperoleh Sertifikat Menuju Kabupaten/Kota Bersih dengan nilai 60–75. Sementara 253 kabupaten/kota masuk kategori Dalam Pembinaan dan 132 lainnya Dalam Pengawasan. Sebanyak 52 daerah yang terdampak bencana tidak diikutkan dalam penilaian tahun ini.
Hanif mengatakan sejumlah kota yang selama ini dianggap unggulan ternyata masih menyimpan persoalan mendasar di lapangan. Ia mencontohkan temuan di Surabaya dan Balikpapan.
"Surabaya yang kita gadang-gadang Adipura, begitu kita ke Benowo itu sampah TPS liarnya hampir di sebagian besar. Kita ke Balikpapan, ternyata begitu kita keluar dari jalan protokol masuk ke kampung-kampung 100 meter, kondisinya sama," kata Hanif.
Menurut dia, salah satu syarat utama meraih Adipura adalah tidak adanya tempat pembuangan sampah (TPS) liar dan tempat pemrosesan akhir (TPA) minimal menerapkan metode controlled landfill. Namun praktik open dumping serta keberadaan TPS ilegal masih ditemukan di berbagai wilayah.
"Kalau hanya protokolnya saja, itu semua orang bisa. Tidak perlu Adipura, cukup disapu jalan protokolnya. Yang komprehensif tidak semua bisa," ujarnya.
Hasil tahun ini berkaitan dengan perubahan skema penilaian yang diluncurkan Kementerian Lingkungan Hidup pada pertengahan 2025. Kriteria dipangkas dari 291 menjadi 88 indikator, dengan fokus pada tiga dimensi utama: pengelolaan sampah dan kebersihan berbobot 50%, kesiapan sumber daya manusia dan infrastruktur 30%, serta anggaran dan kebijakan daerah 20%.
Skema baru itu menekankan pengelolaan sampah dari hulu ke hilir, bukan sekadar kebersihan kawasan utama. Pemerintah menyebut transformasi tersebut selaras dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 yang menargetkan 100% pengelolaan sampah layak pada 2029.
Untuk mencapai target tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup memperkirakan kebutuhan investasi mencapai Rp300 triliun guna memperkuat infrastruktur pengelolaan sampah nasional.

0Komentar