![]() |
| Suasana rapat DK PBB pada tanggal 28 Agustus 2025 (waktu setempat) di kantor pusat PBB yang terletak di New York, Amerika Serikat. | YONHAP |
Empat belas negara mendorong Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menegakkan aturan lama yang selama ini diabaikan: negara yang terlibat langsung dalam konflik tidak boleh menggunakan hak veto di Dewan Keamanan. Langkah ini diarahkan untuk mengurangi kebuntuan dalam penanganan sengketa internasional.
Desakan tersebut disampaikan melalui surat resmi yang dipimpin Spanyol dan Meksiko kepada Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres. Mereka meminta penerapan ketat Pasal 27(3) Piagam PBB, yang mengharuskan pihak yang terlibat sengketa untuk abstain dalam pemungutan suara terkait upaya penyelesaian damai di bawah Bab VI.
Sejumlah negara Eropa dan Timur Tengah ikut menandatangani surat itu, termasuk Austria, Bulgaria, Estonia, Kuwait, Luksemburg, Norwegia, Swedia, dan Swiss. Inisiatif ini muncul di tengah meningkatnya frustrasi terhadap penggunaan veto oleh anggota tetap Dewan Keamanan yang kerap menghambat resolusi.
Pasal 27(3) sendiri sudah tercantum sejak berdirinya PBB pada 1945, namun penerapannya jarang konsisten. Pada tahun-tahun awal, aturan ini sempat dijalankan—misalnya ketika Prancis dan Inggris abstain dalam pemungutan suara terkait Suriah dan Lebanon pada 1946. Setelah itu, negara-negara besar nyaris tidak lagi mematuhinya.
Ketegangan geopolitik dalam beberapa tahun terakhir memperkuat dorongan untuk menghidupkan kembali aturan tersebut. Amerika Serikat berulang kali menggunakan veto untuk memblokir resolusi terkait konflik di Gaza, Iran, dan Lebanon. Rusia juga konsisten memveto resolusi mengenai invasinya ke Ukraina.
Hingga akhir 2025, hak veto telah digunakan sekitar 320 kali, dengan Rusia menyumbang 155 veto dan AS 94 veto.
Dorongan reformasi ini juga sejalan dengan sikap Spanyol yang semakin vokal. Perdana Menteri Pedro Sánchez sebelumnya menyerukan penghapusan total hak veto dalam wawancara dengan El Diario. Ia menilai “aneh” bahwa negara-negara seperti Rusia dan Amerika Serikat tetap menjadi anggota tetap Dewan Keamanan, seraya menyebut keduanya “membawa banyak ketidakstabilan ke dunia”.
Pernyataan itu muncul di tengah ketegangan diplomatik antara Madrid dan Washington, terutama terkait penolakan Spanyol terhadap operasi militer AS di Iran yang dimulai akhir Februari.
Secara hukum, penerapan Pasal 27(3) berpotensi membatasi kemampuan negara besar untuk memveto resolusi dalam konflik yang melibatkan mereka secara langsung. Namun perubahan formal terhadap Piagam PBB tetap menghadapi hambatan besar. Setiap amandemen harus disetujui dua pertiga anggota Majelis Umum dan diratifikasi seluruh anggota tetap Dewan Keamanan—termasuk negara yang hak vetonya justru ingin dibatasi.
Karena itu, inisiatif ini lebih diarahkan untuk membangun tekanan politik agar kepatuhan dilakukan secara sukarela. Upaya serupa sebelumnya juga muncul melalui deklarasi yang dipimpin Prancis dan Meksiko sejak 2015, yang mendorong anggota tetap menahan diri dari penggunaan veto dalam kasus kekejaman massal. Deklarasi tersebut kini didukung lebih dari 100 negara.
Di jalur lain, kelompok Accountability, Coherence and Transparency (ACT) juga menggalang dukungan melalui kode etik yang telah disetujui sekitar 130 negara anggota PBB.

0Komentar