![]() |
| Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam acara Pembekalan Nasional Talenta Semikonduktor 2026 di Jakarta, Kamis (5/3/2026) | ANTARA/Bayu Saputra |
Pemerintah Indonesia menawarkan insentif pajak hingga 300% bagi perusahaan yang berinvestasi dalam riset dan pengembangan teknologi semikonduktor di dalam negeri. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya mempercepat pembangunan industri chip nasional yang selama ini masih sangat terbatas.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan hal tersebut dalam acara Pembekalan Nasional Talenta Semikonduktor 2026 di Jakarta, Kamis (5/3). Menurutnya, pemerintah telah menyiapkan skema super tax deduction untuk mendorong kolaborasi antara perusahaan dan perguruan tinggi dalam kegiatan penelitian serta pengembangan teknologi.
Ia menjelaskan bahwa perusahaan yang terlibat dalam riset bersama kampus dapat memperoleh pengurangan penghasilan bruto hingga tiga kali lipat dari biaya yang dikeluarkan.
"Insentif pajak sudah ada terkait dengan R&D maupun pendidikan, di mana pemerintah bisa memberikan tax deduction kepada perusahaan yang bekerja sama dengan perguruan tinggi. Besarnya dari 200 sampai 300 persen," ujar Airlangga, seperti dilaporkan ANTARA.
Skema insentif tersebut sebenarnya bukan kebijakan baru. Aturannya telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 dan diperkuat oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024.
Dalam skema tersebut, perusahaan terlebih dahulu mendapatkan pengurangan dasar sebesar 100% dari biaya riset yang dikeluarkan. Tambahan insentif hingga 200% diberikan secara bertahap jika proyek riset menghasilkan capaian tertentu, seperti pendaftaran paten, komersialisasi teknologi, atau kerja sama dengan lembaga penelitian pemerintah maupun perguruan tinggi.
Namun pemanfaatannya dinilai masih jauh dari optimal.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan fasilitas tersebut sebenarnya terbuka luas bagi industri, tetapi belum banyak dimanfaatkan.
Dorongan terhadap insentif pajak ini muncul bersamaan dengan langkah pemerintah membangun ekosistem semikonduktor nasional yang lebih luas. Industri chip global saat ini didominasi oleh negara-negara seperti Taiwan, Korea Selatan, dan Amerika Serikat, sementara Indonesia masih berada pada tahap awal dalam rantai produksi teknologi tersebut.
Salah satu inisiatif terbaru diumumkan pada Februari lalu ketika Danantara Indonesia menandatangani kerja sama strategis dengan perusahaan desain chip asal Inggris, Arm Holdings, di London. Kesepakatan itu disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Kemitraan tersebut menargetkan pelatihan bagi sekitar 15.000 insinyur Indonesia dalam teknologi desain chip berbasis ekosistem Arm. Pemerintah menyiapkan dana awal sekitar US$150 juta untuk program tersebut.
Pengembangan awal akan diarahkan pada enam desain chip nasional. Bidangnya mencakup otomotif, internet of things, pusat data, dan perangkat rumah tangga. Dua bidang lain yang masuk dalam rencana pengembangan adalah kendaraan otonom serta komputasi kuantum.
Program tersebut juga melibatkan sejumlah perguruan tinggi besar di Indonesia, termasuk Institut Teknologi Bandung, Universitas Gadjah Mada, dan Universitas Indonesia.
Meski demikian, kapasitas industri semikonduktor Indonesia saat ini masih terbatas.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita sebelumnya menyebut Indonesia baru memiliki satu fasilitas perakitan dan pengujian semikonduktor yang beroperasi di Batam. Selain itu, baru satu perusahaan desain sirkuit terpadu dari Indonesia yang tercatat masuk dalam rantai nilai global.
Pemerintah menilai penguatan sumber daya manusia serta kolaborasi antara industri dan perguruan tinggi menjadi kunci untuk memperluas peran Indonesia dalam industri chip dunia.
Airlangga mengatakan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi diharapkan dapat membantu menjembatani kerja sama antara dunia akademik dan industri agar fasilitas tax deduction yang sudah tersedia dapat dimanfaatkan lebih luas. Ia juga menekankan perlunya koordinasi dengan Kementerian Keuangan agar proses pemanfaatan insentif berjalan lebih efektif bagi perusahaan yang melakukan riset teknologi di Indonesia.

0Komentar