Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda total sebesar Rp755 miliar kepada 97 perusahaan pinjaman online (pinjol) dalam perkara dugaan pelanggaran persaingan usaha terkait penetapan suku bunga. Kamis (26/3/2026).


Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda total Rp755 miliar kepada 97 perusahaan pinjaman daring karena terbukti melakukan kartel penetapan suku bunga. 

Putusan yang dibacakan pada Kamis (26/3) itu menjadi salah satu perkara persaingan usaha terbesar yang pernah ditangani lembaga tersebut, baik dari jumlah perusahaan yang terlibat maupun dampaknya terhadap konsumen.

Majelis Komisi menyatakan seluruh terlapor—dari Terlapor I hingga Terlapor XCVII—secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Sidang dipimpin oleh Rhido Rusmadi sebagai Ketua Majelis Komisi bersama delapan anggota lainnya, termasuk Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur mengatakan perkara ini mencerminkan skala praktik yang luas di industri pinjaman digital.

"Putusan ini juga menandai berakhirnya salah satu perkara persaingan usaha terbesar yang pernah ditangani KPPU, baik dari sisi jumlah terlapor maupun luasnya dampak terhadap masyarakat," ujarnya.

Kasus tersebut berawal dari temuan KPPU mengenai praktik penetapan bunga yang seragam di kalangan perusahaan peer-to-peer lending yang tergabung dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). 

Dalam pedoman perilaku yang diterbitkan asosiasi itu, anggota diminta menetapkan bunga pinjaman maksimal 0,8% per hari dengan skema flat rate. Batas tersebut kemudian diturunkan menjadi 0,4% per hari pada 2021.

KPPU menilai kesepakatan bersama mengenai batas bunga itu berpotensi menghilangkan kompetisi harga di pasar pinjaman digital. Penyelidikan lembaga tersebut menyimpulkan bahwa praktik tersebut berlangsung dalam periode 2020 hingga 2023 dan melibatkan puluhan penyelenggara layanan pinjaman daring.

"Kami menemukan adanya pengaturan bersama mengenai tingkat bunga di kalangan pelaku usaha yang tergabung dalam asosiasi selama tahun 2020 hingga 2023. Ini dapat membatasi ruang kompetisi dan merugikan konsumen," kata Fanshurullah Asa saat investigasi awal perkara tersebut berlangsung pada 2025.

Perkara ini mulai disidangkan KPPU pada pertengahan tahun lalu setelah penyelidikan mengarah pada dugaan pelanggaran aturan persaingan usaha. Dalam proses persidangan, sebanyak 97 perusahaan penyelenggara pinjaman digital ditetapkan sebagai terlapor.

Sejumlah perusahaan fintech yang terlibat membantah tuduhan praktik kartel. Mereka menyatakan bahwa pembatasan bunga yang diatur dalam pedoman asosiasi bertujuan membangun standar industri dan mencegah praktik pinjaman yang berlebihan di kalangan masyarakat.

KPPU menilai argumen tersebut tidak mengubah fakta adanya kesepakatan bersama yang membatasi mekanisme persaingan harga antar penyelenggara layanan pinjaman.

Putusan Majelis Komisi membuka kemungkinan bagi para perusahaan terlapor untuk mengajukan keberatan ke pengadilan negeri sesuai mekanisme yang diatur dalam undang-undang persaingan usaha.