![]() |
| Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. |
Koalisi masyarakat sipil mendesak Presiden Prabowo Subianto mencabut perintah peningkatan kesiapsiagaan Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke level tertinggi atau Siaga 1, setelah kebijakan tersebut memicu perdebatan publik mengenai dasar hukum dan urgensinya. Status siaga diberlakukan di tengah meningkatnya ketegangan global serta pengamanan menjelang Idulfitri.
Perintah itu tertuang dalam Telegram Panglima TNI Nomor TR/283/2026 yang ditandatangani Asisten Operasi Panglima TNI Letjen Bobby Rinal Makmun pada 1 Maret 2026.
Instruksi tersebut mengarahkan seluruh jajaran TNI meningkatkan kesiapan personel dan alat utama sistem persenjataan sebagai langkah antisipatif terhadap potensi dampak konflik Timur Tengah terhadap stabilitas dalam negeri.
Dokumen internal itu kemudian beredar luas dan menjadi sorotan publik. Sejumlah organisasi masyarakat sipil menilai kebijakan tersebut berpotensi melampaui kewenangan militer dalam situasi yang dinilai masih terkendali oleh otoritas sipil.
Telegram tersebut memuat tujuh instruksi strategis, termasuk penyiagaan pasukan di berbagai objek vital nasional seperti bandara, pelabuhan, stasiun kereta, terminal bus, dan fasilitas kelistrikan milik PLN.
Komando Pertahanan Udara Nasional juga diperintahkan meningkatkan pengamatan udara selama 24 jam, sementara Badan Intelijen Strategis TNI diminta memetakan kondisi warga negara Indonesia di kawasan konflik.
Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen Aulia Dwi Nasrullah mengonfirmasi keberadaan telegram itu dan menyebut langkah tersebut sebagai bagian dari pelaksanaan tugas TNI sesuai undang-undang. Ia menjelaskan peningkatan kesiapsiagaan dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap dinamika keamanan global yang dinilai berpotensi berdampak ke dalam negeri.
Kepala Badan Penguatan Pertahanan dan Keamanan Khusus (Bappisus) Aris Marsudiyanto juga menyatakan status siaga merupakan prosedur operasi standar menjelang periode Lebaran, ketika mobilitas masyarakat meningkat dan pengamanan nasional diperketat.
Kritik datang dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan yang terdiri dari Imparsial, YLBHI, KontraS, Amnesty International Indonesia, ICW, dan SETARA Institute. Mereka menilai pengerahan kesiapsiagaan militer seharusnya berada di bawah keputusan presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas angkatan bersenjata.
Perwakilan koalisi, Julius Ibrani, menyatakan situasi keamanan nasional saat ini belum menunjukkan kondisi yang memerlukan peningkatan status militer secara menyeluruh.
“Koalisi memandang urgensi pelibatan militer saat ini dengan status siaga satu belum diperlukan. Situasi pertahanan dan keamanan nasional saat ini masih berada dalam keadaan terkendali oleh pemerintahan sipil dan aparat penegak hukum,” kata koalisi dalam pernyataannya, sebagaimana dikutip dari Antara.
Isu ini juga menjadi perhatian di DPR. Anggota Komisi I TB Hasanuddin mempertanyakan bagaimana informasi internal mengenai status siaga dapat beredar ke publik dan justru menimbulkan kecemasan masyarakat.
“Masyarakat malah tambah resah. Justru nanti akan menimbulkan kekhawatiran masyarakat,” ujarnya.
Di luar aspek keamanan, sejumlah pengamat menilai dampak global yang lebih terasa bagi masyarakat justru berada pada sektor ekonomi. Pengamat politik alumni Universitas Gadjah Mada, Heru Subagia, mengatakan pemerintah perlu memberi perhatian seimbang terhadap kesiapsiagaan ekonomi menghadapi gejolak internasional.
“Seharusnya Presiden juga menginstruksikan para menteri ekonomi untuk berada dalam kondisi siaga. Dampak ekonomi dari situasi global jauh lebih nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar kebijakan status siaga tidak digunakan untuk membatasi ruang gerak masyarakat sipil, seraya menegaskan bahwa “status siaga jangan sampai menjadi alat untuk membungkam gerakan sipil.”

0Komentar