Perwakilan Partai Buruh, Margianta dalam forum debat “Kepung ICW vs 6 Politisi” yang digelar Indonesia Corruption Watch (ICW) di Teater Utan Kayu, Jumat (27/2/2026).


Desakan agar politisi melepas kendali bisnis kembali mencuat dalam sebuah forum publik di Jakarta, ketika Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta anggota legislatif membebaskan diri dari seluruh pengaruh usaha yang mereka kelola selama menjabat.

Isu itu menjadi mosi utama dalam debat bertajuk “Kepung ICW vs 6 Politisi” yang digelar di Teater Utan Kayu, Jumat (27/2). ICW menilai praktik trading in influence—perdagangan pengaruh—masih berisiko terjadi selama politisi tetap memegang kendali, langsung maupun tidak langsung, atas bisnis mereka.

Peneliti ICW Almas Sjafrina mengatakan pelepasan saham saja tidak cukup bila kontrol tetap berada di tangan politisi. 

“Banyak praktik di mana politisi mengeklaim sudah tidak memiliki saham, padahal mereka tetap bertindak sebagai beneficial owner atau memiliki kontrol penuh atas bisnis tersebut,” ujarnya dalam forum tersebut.

Menurut ICW, pola pengalihan kepemilikan ke pihak terdekat atau keluarga kerap dipakai untuk menjaga pengaruh tanpa terlihat secara formal. Lembaga itu mendorong aturan tegas dalam Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Partai Politik agar pejabat publik benar-benar bebas dari kepentingan bisnis selama masa jabatan.

Isu konflik kepentingan bukan hal baru dalam politik Indonesia. Riset ICW pada Oktober 2024 mencatat sedikitnya 354 dari 580 anggota DPR periode 2024–2029, atau sekitar 61%, memiliki latar belakang atau afiliasi dengan sektor bisnis. Dalam rentang 2004 hingga 2023, terdapat 76 kasus korupsi yang melibatkan anggota DPR.

Perwakilan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Riezal Ilham Pratama, menyatakan sepakat bahwa konflik kepentingan perlu dicegah. Namun ia menilai persoalan mendasar terletak pada struktur pendanaan partai politik.

“Negara harus mau berinvestasi pada partai politik agar mereka tidak bergantung pada pengusaha. Jika partai sehat, pengusaha tidak perlu masuk partai hanya untuk mengamankan kepentingan bisnisnya melalui kebijakan,” jelas Riezal.

Pandangan lebih tegas disampaikan Margianta dari Partai Buruh. Ia mendukung pelepasan pengaruh bisnis tanpa celah skema perantara. Pengalihan aset kepada anggota keluarga atau pihak lain, menurutnya, tidak menyelesaikan masalah.

Margianta menilai keterkaitan elite politik dengan industri ekstraktif selama ini turut melemahkan perlindungan terhadap hak-hak buruh, terutama dalam penyusunan kebijakan ketenagakerjaan dan pengelolaan sumber daya alam.

Kritik juga datang dari peserta forum. Salah satu audiens, Grace, mendesak agar revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi memasukkan norma trading in influence secara eksplisit, merujuk pada standar United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).

“Trading in influence tidak bisa hanya bergantung pada moralitas anggota partai. Hal ini harus dirumuskan secara tegas dalam revisi UU Tipikor,” jelasnya.

Forum tersebut memperlihatkan perbedaan pendekatan antara aktivis antikorupsi dan politisi muda dalam merespons konflik kepentingan. ICW menekankan kebutuhan regulasi yang membatasi keterlibatan bisnis secara langsung, sementara sebagian politisi menyoroti pembenahan sistem pendanaan partai sebagai akar persoalan.