Ketua DPR RI Puan Maharani saat menyampaikan pidato penutupan Rapat Paripurna DPR RI periode 2019-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/9). | DPR RI


Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menerima tiga Surat Presiden (Surpres) dari Presiden Prabowo Subianto yang berkaitan dengan pembahasan rancangan undang-undang dan pengesahan perjanjian internasional. Dokumen tersebut diumumkan dalam rapat paripurna DPR pada Kamis (12/3/2026) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan bahwa pimpinan parlemen telah menerima surat dari presiden yang menjadi dasar dimulainya pembahasan sejumlah agenda legislasi bersama pemerintah.

“Perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden,” kata Puan saat memimpin rapat paripurna.

Tiga Surpres yang diterima mencakup isu legislasi domestik dan kerja sama ekonomi internasional. Pertama adalah Surpres Nomor R-06 mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Kedua, Surpres Nomor R-07 terkait Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber. Ketiga, Surpres Nomor R-08 mengenai rencana pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara pemerintah Indonesia dan pemerintah Kanada.

Menurut Puan, seluruh surat tersebut akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku di parlemen.

“Surat-surat tersebut telah dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib dan mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

RUU Keamanan dan Ketahanan Siber menjadi salah satu agenda yang telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Pemerintah menilai regulasi tersebut diperlukan untuk merespons meningkatnya ancaman di ruang digital.

Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebelumnya menjelaskan bahwa rancangan undang-undang tersebut akan memuat definisi ancaman siber, termasuk peristiwa atau gangguan digital yang dapat memicu kekacauan data atau mengganggu sistem informasi.

Draf regulasi itu disebut telah melalui sejumlah tahapan, mulai dari harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia hingga konsultasi publik dan uji publik yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

Kepala BSSN Nugroho Sulistyo Budi sebelumnya mengatakan rancangan tersebut telah memperoleh paraf dari sejumlah pejabat pemerintah, termasuk Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Digital, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kapolri, serta Jaksa Agung.

Dengan diterimanya Surpres tersebut, pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber secara resmi dapat dimulai antara pemerintah dan DPR.

Pada saat yang sama, RUU Perlindungan Saksi dan Korban juga telah dibahas sebelumnya oleh Badan Legislasi DPR. Lembaga tersebut sempat mengundang berbagai pihak untuk memberikan masukan, sebelum DPR menyepakati rancangan tersebut sebagai usul inisiatif parlemen.