Praboeo Subianto, Presiden RI. | BPMI SETPRES


Presiden Prabowo Subianto menegaskan Indonesia siap meninggalkan perjanjian dagang dengan Amerika Serikat jika dinilai merugikan kepentingan nasional, di tengah ketidakpastian hukum yang membayangi kesepakatan tarif kedua negara.

Pernyataan itu muncul saat masa depan Agreement on Reciprocal Trade (ART) belum jelas, menyusul putusan Mahkamah Agung AS yang membatalkan dasar hukum tarif resiprokal serta dimulainya investigasi dagang baru oleh Washington. Perjanjian yang diteken pada Februari lalu kini tertahan pada tahap ratifikasi.

Prabowo menyebut pemerintah tetap menempatkan kepentingan nasional sebagai acuan utama dalam setiap kesepakatan. 

“Saudara harus percaya bahwa saya mengutamakan kepentingan nasional Indonesia. Jika saya menilai kepentingan nasional kita terancam oleh perjanjian apa pun, maka kita bisa meninggalkannya,” ujarnya, Minggu (22/3/2026).

Dalam penjelasannya, ART dinilai membawa sejumlah keuntungan awal bagi Indonesia. Tarif impor AS atas produk Indonesia disebut turun dari 32% menjadi 19%, disertai pembebasan tarif untuk 1.819 komoditas strategis. Sejumlah produk unggulan, termasuk kopi dan minyak sawit, masuk dalam kategori tarif nol.

Prabowo juga mengungkap adanya klausul penyesuaian dalam kesepakatan tersebut, yang memungkinkan kedua pihak meninjau ulang jika muncul ketentuan yang merugikan. 

Ia menyebut hubungan dengan Presiden AS Donald Trump menghasilkan perlakuan yang dianggap menguntungkan bagi Indonesia. “Kami pasti akan mencari keuntungan, bukan sebaliknya,” katanya.

Namun, landasan hukum ART terguncang sehari setelah penandatanganan. Mahkamah Agung AS memutuskan bahwa kebijakan tarif pemerintahan Trump yang bersandar pada International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) bertentangan dengan konstitusi. Putusan ini secara langsung menggugurkan dasar penerapan tarif dalam perjanjian tersebut.

Tekanan bertambah ketika Kantor Perwakilan Dagang AS (US Trade Representative atau USTR) meluncurkan investigasi Section 301 terhadap sekitar 60 mitra dagang, termasuk Indonesia, atas dugaan praktik perdagangan tidak adil. Pemerintah Indonesia menyatakan tengah menyiapkan data dan bukti untuk merespons proses tersebut.

Ratifikasi ART pun ditunda hingga ada kejelasan hukum di pihak AS. Di saat yang sama, Indonesia masih berada di bawah tarif sementara sebesar 10% yang berlaku selama 150 hari. Washington juga tengah meninjau kemungkinan pengenaan tarif baru melalui mekanisme Section 301.

Pemerintah Indonesia tetap menjadikan ART sebagai acuan dalam hubungan dagang bilateral. Juru bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto sebelumnya menyebut kesepakatan itu sebagai langkah yang saling menguntungkan dan menyatakan optimisme bahwa perjanjian tersebut dapat berlanjut.