![]() |
| Anggota staf menyiapkan makanan untuk dibagikan gratis kepada anak-anak dan ibu hamil, di sebuah dapur di Jakarta. | Willy Kurniawan/Reuters |
Pemerintah Indonesia menetapkan aturan baru pengelolaan limbah untuk dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG), di tengah sorotan terhadap standar kebersihan dan keamanan pangan dalam program berskala nasional tersebut.
Badan Gizi Nasional (BGN) mengeluarkan Peraturan No. 1/2026 yang mewajibkan setiap fasilitas layanan MBG mengelola sisa makanan, sampah, dan air limbah domestik secara lebih terstruktur. Aturan ini berlaku bagi lebih dari 24.000 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang melayani sekitar 61,6 juta penerima manfaat di seluruh Indonesia.
Kebijakan ini muncul setelah evaluasi internal dan kritik publik terhadap pengelolaan dapur program, termasuk temuan pelanggaran sanitasi dan insiden keamanan pangan dalam beberapa bulan terakhir.
BGN menyebut regulasi tersebut dirancang untuk memperkuat standar sanitasi sekaligus menekan dampak lingkungan dari program yang terus diperluas.
Kepala BGN, Dadan Hindayana, menjelaskan bahwa pengelolaan limbah kini menjadi bagian wajib dari operasional dapur MBG.
“Regulasi ini penting untuk menjaga kesehatan masyarakat, mencegah pencemaran lingkungan, dan memastikan prinsip-prinsip kebersihan serta sanitasi pangan diterapkan dengan baik dalam Program MBG,” ujarnya.
Dalam aturan baru ini, setiap dapur diwajibkan memilah sampah, mengolah limbah organik, serta mencatat dan melaporkan volume limbah secara berkala kepada pemerintah daerah. Sisa makanan yang masih layak konsumsi juga tidak boleh langsung dibuang.
BGN juga mendorong pendekatan ekonomi sirkular, termasuk penggunaan komposter dan pengolahan limbah menjadi produk turunan seperti pupuk.
Langkah ini diambil setelah serangkaian evaluasi menemukan pelanggaran standar di ribuan dapur MBG. Pada awal Maret, lebih dari 2.200 fasilitas ditutup karena gagal memenuhi sertifikasi kebersihan dan sanitasi.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menyebut pemerintah telah menutup lebih dari 1.000 unit yang tidak lolos verifikasi.
“Kami telah menutup 1.030 unit. Yang kami lakukan sekarang adalah sertifikasi,” kata Prabowo kepada wartawan pada 19 Maret.
Perhatian publik juga meningkat setelah beredarnya kasus makanan tidak layak konsumsi, termasuk insiden ikan mentah dalam paket makanan siswa di Jawa Timur.
Data BGN mencatat lebih dari 11.000 kasus dugaan keracunan makanan terkait program ini sepanjang 2025. Pada 2026, hampir 2.000 siswa dilaporkan mengalami gejala serupa.
Program besar dengan tantangan operasional
Diluncurkan pada Januari 2025, MBG merupakan program unggulan pemerintah yang menargetkan 82,9 juta penerima, termasuk pelajar, ibu hamil, dan balita. Anggaran program ini mencapai Rp335 triliun atau sekitar US$19,8 miliar pada 2026.
Seiring perluasan cakupan, termasuk ke lansia dan penyandang disabilitas, kompleksitas operasional program ikut meningkat—mulai dari distribusi makanan hingga pengelolaan limbah dalam skala besar.
Regulasi terbaru ini juga menjadi kelanjutan dari Peraturan Presiden No. 115/2025 yang mengatur tata kelola MBG secara lebih menyeluruh. Kementerian Lingkungan Hidup sebelumnya telah mendorong penerapan konsep zero-waste di dapur-dapur program tersebut, termasuk distribusi alat pengomposan dan standar lingkungan yang lebih seragam.
Dengan memasukkan pengelolaan limbah ke dalam kewajiban operasional, pemerintah berupaya merespons dua tekanan sekaligus: keamanan pangan dan dampak lingkungan dari program yang terus berkembang.

0Komentar