![]() |
| Pasukan IDF dari Brigade Nahal beroperasi di Gaza utara. | IDF |
Seorang warga negara Indonesia (WNI) diduga bergabung dengan militer Israel. Informasi ini ramai diperbincangkan di media sosial setelah sebuah akun di platform X mengunggah dokumen berbahasa Ibrani pada Minggu (15/2/2026).
Data tersebut bersumber dari laporan Declassified UK. Media investigasi berbasis di Inggris itu memperoleh informasi melalui permintaan Freedom of Information yang diajukan pengacara Elad Man dari LSM Hatzlacha kepada Israel Defense Forces (IDF).
Dokumen tersebut memuat jumlah anggota IDF yang memiliki kewarganegaraan ganda maupun lebih, dengan data per Maret 2025. Dalam daftar itu, terdapat satu orang yang disebut memiliki kewarganegaraan Indonesia, meski identitas lengkapnya tidak diungkap ke publik.
Sejumlah laporan media menyebutkan WNI tersebut diduga telah bergabung dengan IDF sejak empat tahun lalu. Ia disebut mulai bergabung pada usia 20 tahun dan kini berusia 25 tahun. Hingga kini belum ada konfirmasi resmi terkait identitas maupun status kewarganegaraannya.
Data yang sama menunjukkan total 43.194 warga negara ganda dan 3.913 warga negara multinasional tercatat sebagai anggota IDF. Artinya, terdapat 47.107 personel yang memegang kewarganegaraan Israel dan setidaknya satu kewarganegaraan lain.
Kelompok terbesar berasal dari Amerika Serikat dengan 12.135 personel, disusul Prancis 6.127 orang, Rusia 5.067 orang, Jerman 3.901 orang, dan Ukraina 3.210 orang. Selain itu, terdapat pula warga berkewarganegaraan Thailand, Vietnam, hingga Iran yang tercatat dalam data tersebut.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI, Yvonne Mewengkang, mengatakan pihaknya belum menerima informasi resmi terkait dugaan tersebut.
"Kementerian Luar Negeri siap bekerja sama dan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum sebagai instansi yang berwenang terkait dengan isu kewarganegaraan, untuk memverifikasi informasi tersebut dan menindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujarnya, Selasa (17/2/2026).
Pernyataan serupa juga disampaikan juru bicara Kemlu, Vahd Nabyl. Ia menegaskan koordinasi lintas kementerian diperlukan untuk memastikan status hukum yang bersangkutan sebelum mengambil langkah lanjutan.
Pengamat hubungan internasional dan terorisme dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Robi Sugara, menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar aturan kewarganegaraan Indonesia.
"Itu melanggar UU Kewarganegaraan. Jika ada warga negara ikut gabung dengan tentara negara lain dan loyal pada negara lain, maka kewarganegaraannya akan dicabut," kata Robi.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan yang menganut asas kewarganegaraan tunggal dan tidak mengizinkan dwi kewarganegaraan bagi WNI dewasa.
Menurut Robi, persoalan ini tidak hanya menyangkut status kewarganegaraan. "Ada konsekuensi pidana yang jauh lebih berat jika WNI tersebut bergabung dengan militer negara yang sedang terlibat perang," ujarnya.
Isu WNI yang bergabung dengan militer asing bukan kali pertama muncul. Sebelumnya, seorang WNI perempuan bernama Kezia Shifa diketahui bergabung dengan Army National Guard di Maryland, Amerika Serikat, dengan alasan pengembangan karier.
Ada pula mantan marinir Indonesia, Satria Kumbara, yang dilaporkan bergabung dengan tentara Rusia setelah menghadapi persoalan utang pinjaman daring di dalam negeri.
Kasus dugaan WNI yang menjadi anggota IDF ini masih dalam tahap verifikasi pemerintah. Hingga Rabu (18/2), belum ada keterangan resmi mengenai identitas maupun status hukum individu yang dimaksud.

0Komentar