Pengadilan Regional Tinggi Koblenz, Jerman, pada Rabu (11/1) menjatuhkan hukuman dua tahun delapan bulan penjara kepada seorang warga negara Amerika Serikat berinisial Martin D. setelah terbukti menawarkan informasi militer sensitif AS kepada intelijen Tiongkok. Vonis itu menutup perkara spionase yang diselidiki otoritas keamanan Jerman sejak tahun lalu,
Mengutip Associated Press, majelis hakim menyatakan pria berusia 39 tahun tersebut bersalah karena menyatakan kesediaannya membantu dinas intelijen asing. Identitas lengkap terdakwa dirahasiakan sesuai undang-undang privasi Jerman.
Kasus ini bermula ketika Martin D., veteran Angkatan Laut AS yang bekerja sebagai kontraktor sipil Departemen Pertahanan sejak 2017, ditempatkan di fasilitas militer AS di negara bagian Hesse setidaknya sejak 2020. Dalam posisinya, ia memiliki akses terhadap sejumlah informasi operasional yang dikategorikan sensitif.
Menurut jaksa, pada musim panas 2024 ia beberapa kali menghubungi instansi pemerintah Tiongkok dan menawarkan data militer AS. Tawaran itu memicu kewaspadaan otoritas keamanan setempat. Karena itu, badan intelijen dalam negeri Jerman, Federal Office for the Protection of the Constitution, bekerja sama dengan penegak hukum membuka penyelidikan dugaan ancaman keamanan nasional.
Martin D. ditangkap di Bandara Frankfurt pada 7 November 2024 sebelum ada informasi rahasia yang benar-benar dikirim. Aparat langsung menggeledah kediamannya dan menyita sejumlah barang bukti. Sejak saat itu ia menjalani penahanan prapersidangan hingga proses hukum berjalan.
Persidangan dimulai pada November 2025 dan sebagian digelar tertutup karena menyangkut materi militer. Pengadilan menjelaskan motif terdakwa berkaitan dengan konflik internal dengan militer AS, termasuk dugaan praktik penagihan yang ia nilai curang oleh atasannya. Ia mengaku telah menyampaikan keluhan kepada atasan dan pihak berwenang AS, namun merasa diabaikan.
Dalam pertimbangan putusan, hakim mencatat pejabat Tiongkok tampaknya tidak menunjukkan minat signifikan terhadap informasi yang ditawarkan. Meski begitu, niat menyerahkan data militer tetap dinilai memenuhi unsur pidana spionase di bawah hukum Jerman.
Perkara ini muncul di tengah meningkatnya kekhawatiran Berlin terhadap aktivitas intelijen asing. Dalam beberapa tahun terakhir, aparat berulang kali mengungkap dugaan operasi spionase yang melibatkan Tiongkok dan Rusia, terutama sejak perang Ukraina memicu pengetatan keamanan di Eropa.
Pada September 2025, misalnya, Jian Guo, mantan asisten anggota parlemen sayap kanan Maximilian Krah, divonis empat tahun sembilan bulan penjara karena memata-matai untuk Beijing saat bekerja di Parlemen Eropa. Mengutip prmberitaan PBS News, Otoritas menyebut kasus itu sebagai salah satu infiltrasi paling serius di lembaga politik Uni Eropa.
Di sisi lain, pada April 2024, tiga warga negara Jerman juga ditangkap karena diduga membagikan informasi teknologi militer kepada intelijen Tiongkok. Rangkaian kasus tersebut mendorong pemerintah Jerman meningkatkan pengawasan terhadap fasilitas militer dan lembaga strategis, termasuk yang berkaitan dengan sekutu NATO seperti AS.
Dengan vonis terhadap Martin D., pengadilan menegaskan bahwa upaya menawarkan data sensitif, meski belum sempat direalisasikan, tetap dipandang sebagai ancaman langsung terhadap keamanan negara dan kerja sama pertahanan internasional.

0Komentar