![]() |
| Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. | KEMENKES |
Pemerintah Indonesia mempersiapkan kebijakan penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang mencapai Rp26,47 triliun hingga Februari 2026. Angka tersebut disampaikan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/2/2026).
Budi menjelaskan nilai tunggakan tersebut masuk kategori piutang yang sulit ditagih. "Total piutangnya, kalau di perbankan kita ini bilangnya utang yang tidak tertagih, itu ada Rp26,47 triliun," ujarnya dalam rapat tersebut.
Kebijakan penghapusan tunggakan disiapkan sebagai bagian dari upaya menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sekaligus meningkatkan kepesertaan aktif. Saat ini, pemerintah menilai tunggakan iuran berpotensi memengaruhi stabilitas pembiayaan layanan kesehatan nasional.
Penunggak didominasi peserta mampu
Data Kementerian Kesehatan menunjukkan tunggakan terbesar berasal dari kategori Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) mandiri yang mencapai Rp22,29 triliun. Budi menyoroti fakta bahwa penunggak iuran tidak hanya berasal dari kelompok ekonomi lemah.
"Jadi, kalau yang sering melihat angka itu bisa melihat, pasti yang enggak bayar tuh banyak yang kelas-kelasnya tinggi ya," jelasnya.
Di sisi lain, jumlah peserta nonaktif BPJS Kesehatan terus meningkat. Hingga awal 2026, tercatat 63,4 juta peserta berstatus nonaktif dari total 284,5 juta peserta JKN. Angka ini naik 28,8% dibandingkan 2025 yang mencapai 49,2 juta jiwa. Kementerian Kesehatan menduga lonjakan tersebut dipicu ekspektasi sebagian masyarakat terhadap rencana pemutihan tunggakan.
Perpres penghapusan tunggakan
Pemerintah tengah memfinalisasi rancangan Peraturan Presiden terkait penghapusan piutang iuran dan denda bagi peserta kelas 3. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan regulasi tersebut masih dalam tahap penyusunan untuk memastikan mekanisme pelaksanaan berjalan tepat sasaran.
Meski begitu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut kebijakan penghapusan tunggakan dapat dijalankan tanpa menunggu penerbitan aturan tersebut. Ia menyampaikan hal itu saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (9/2/2026).
"Saya kira tidak perlu juga formal menunggu perpres," kata Prasetyo.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti kemudian menjelaskan skema pemutihan akan dibagi menjadi dua mekanisme. Pertama, penghapusan satu kali bagi peserta nonaktif yang beralih menjadi Penerima Bantuan Iuran. Kedua, penghapusan permanen bagi peserta yang telah meninggal dunia.
Ghufron menegaskan kebijakan tersebut bersifat terbatas dan tidak ditujukan bagi peserta yang memiliki kemampuan membayar. "Jangan sampai orang yang mampu wah besok nunggak paling diputihkan lagi, itu enggak, hanya sekali rencana kebijakan itu," tegasnya.

0Komentar