![]() |
| Presiden Donald J. Trump menyampaikan pidato di kilometer ke-450 tembok perbatasan baru pada hari Selasa, 12 Januari 2021, dekat perbatasan Texas-Meksiko. | WHITE HOUSE/SHEALAH CRAIGHEAD |
Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali menetapkan tarif global 10% untuk seluruh negara, hanya beberapa jam setelah Mahkamah Agung membatalkan kebijakan tarif sebelumnya karena dinilai melampaui kewenangan hukum presiden.
Trump menyatakan akan menggunakan Section 122 Trade Act 1974 sebagai dasar hukum baru. Pengumuman itu ia sampaikan melalui media sosial miliknya, Truth Social.
"Hari ini, saya akan menandatangani perintah untuk memberlakukan tarif global 10% berdasarkan Pasal 122, di atas tarif normal yang sudah dikenakan," kata Trump.
Langkah tersebut muncul setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat pada Jumat (20/2/2026) memutuskan, dengan suara 6-3, bahwa International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) tidak memberikan kewenangan kepada presiden untuk mengenakan tarif.
Ketua Hakim dalam putusan mayoritas menulis bahwa presiden mengklaim kekuasaan luar biasa untuk mengenakan tarif tanpa batas jumlah, durasi, dan cakupan, namun pemerintahan Trump gagal menunjukkan dasar undang-undang yang mengizinkan penggunaan IEEPA untuk tarif.
Sejak Januari 2025, Trump menggunakan IEEPA untuk memberlakukan tarif terhadap hampir seluruh negara. Pengadilan menyatakan penggunaan undang-undang darurat tersebut untuk kebijakan tarif bersifat inkonstitusional.
Putusan Mahkamah Agung langsung memicu penguatan di Wall Street. Indeks S&P 500 ditutup naik 0,7% ke 6.909,51. Dow Jones Industrial Average menguat 0,5% atau 230 poin menjadi 49.625,97, sementara Nasdaq Composite naik 0,9% ke 22.886,07.
Saham sektor ritel seperti Wayfair dan RH menguat 1-2%. Alphabet naik hampir 4% dan Amazon bertambah 2,4%.
Menurut laporan Reuters, lebih dari US$175 miliar dana tarif yang telah dipungut pemerintah berpotensi harus dikembalikan kepada perusahaan. Namun pasar tetap berhati-hati setelah Trump menyatakan akan mempertahankan sejumlah tarif keamanan nasional berdasarkan Section 301 serta memperkuat tarif baja dan aluminium melalui Section 232.
Trump menyebut putusan pengadilan “sangat mengecewakan” dan “benar-benar cacat”. Ia juga mengkritik dua hakim konservatif yang sebelumnya ia tunjuk dan ikut mendukung pembatalan tarif tersebut.
Menteri Keuangan AS Scott Bessent mengatakan kombinasi tarif baru berdasarkan Section 122 dan kebijakan tarif lainnya diperkirakan membuat penerimaan tarif 2026 “nyaris tidak berubah”.
Dampak terhadap kesepakatan Indonesia-AS
Putusan Mahkamah Agung ini muncul sehari setelah Presiden dan Trump menandatangani Agreement on Reciprocal Trade (ART) di Washington pada 19 Februari.
Kesepakatan tersebut menetapkan tarif 19% atas barang Indonesia ke AS, turun dari ancaman awal 32%, serta membebaskan tarif untuk 1.819 pos tarif produk Indonesia, termasuk sawit, kopi, kakao, dan karet.
Karena tarif resiprokal sebelumnya ditetapkan berdasarkan IEEPA yang kini dibatalkan, status hukum sejumlah ketentuan dalam kesepakatan itu menjadi tidak pasti.
Saat ditanya mengenai nasib perjanjian bilateral tersebut, Trump menjawab, "Beberapa perjanjian tarif akan bertahan. Beberapa lainnya tidak dan akan digantikan dengan tarif lain."
Putusan ini tidak membatalkan seluruh kebijakan tarif pemerintahannya. Tarif baja dan aluminium yang diberlakukan melalui undang-undang berbeda tetap berlaku, sementara investigasi perdagangan baru disebut akan segera dimulai.

0Komentar