Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat menandatangani Agreement on Reciprocal Trade (ART) di Washington DC pada Kamis (19/2/2026), yang antara lain memuat komitmen Indonesia untuk tidak memberlakukan pajak layanan digital yang bersifat diskriminatif terhadap perusahaan teknologi asal AS. Kesepakatan ini menjadi bagian dari paket penurunan tarif resiprokal AS terhadap Indonesia.
Dalam dokumen bertajuk Toward a New Golden Age for the US-Indonesia Alliance, ketentuan pada Article 3.1 Section 3 menyebut Indonesia tidak boleh mengenakan pajak yang mendiskriminasi perusahaan AS, baik secara hukum maupun praktik operasional. Klausul tersebut berdampak langsung pada rencana Indonesia untuk memungut pajak penghasilan (PPh) dari perusahaan digital multinasional yang beroperasi tanpa kehadiran fisik di dalam negeri.
Selain soal pajak layanan digital, ART juga mengatur Customs Duties on Electronic Transmissions. Indonesia berkomitmen tidak mengenakan bea masuk atas transmisi elektronik, termasuk konten digital, serta mendukung moratorium permanen di forum WTO tanpa syarat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan ketentuan pembebasan bea masuk transaksi ekonomi elektronik tidak hanya berlaku bagi AS.
“Kedua belah negara sepakat untuk tidak mengenakan bea masuk transaksi ekonomi elektronik. Dan ini juga kita berikan kepada Eropa, jadi bukan Amerika saja,” ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual pada Jumat (20/2/2026).
Perjanjian ini akan mulai berlaku 90 hari setelah proses hukum di kedua negara selesai.
Sebelum kesepakatan tersebut diteken, pemerintah Indonesia tengah mengkaji perluasan basis pajak terhadap perusahaan digital asing. Pada Mei 2025, Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan peninjauan potensi pungutan PPh Badan dari perusahaan digital multinasional.
Lembaga riset Celios memperkirakan potensi penerimaan negara dari pajak perusahaan digital besar dan layanan OTT dapat mencapai Rp29,5 triliun per tahun.
Namun sejumlah pengamat menilai kebijakan tersebut berisiko memicu respons dagang dari AS. Pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, sebelumnya menyatakan potensi penerimaan pajak digital relatif kecil dibanding kemungkinan dampak retaliasi.
“Potensi penerimaannya tidak seberapa tapi risikonya cukup besar. Menurut saya lebih baik main aman saja,” katanya.
Kesepakatan pajak digital ini merupakan bagian dari paket penurunan tarif resiprokal AS terhadap Indonesia dari 32% menjadi 19%. Sebagai timbal balik, Indonesia berkomitmen membebaskan tarif atas lebih dari 99% produk AS.

0Komentar