![]() |
| Gedung Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) terlihat pada 13 Januari 2026 di Washington, AS. | AP/ Julia Demaree Nikhinson |
Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan sebagian besar tarif global yang diberlakukan Presiden Donald Trump, hanya sehari setelah Washington dan Jakarta menandatangani kesepakatan dagang baru. Putusan itu segera mendorong penguatan pasar saham AS sekaligus memunculkan ketidakpastian atas status hukum perjanjian bilateral Indonesia-AS.
Dalam putusan 6-3 pada Jumat (20/2/2026), para hakim menyatakan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) tidak memberi kewenangan kepada presiden untuk mengenakan tarif.
Ketua Hakim John Roberts menulis bahwa presiden mengklaim kekuasaan luar biasa untuk secara sepihak mengenakan tarif tanpa batas jumlah, durasi, dan cakupan , namun pemerintahan Trump gagal menunjukkan undang-undang mana pun” yang mengizinkan penggunaan IEEPA untuk tarif.
IEEPA selama ini digunakan Gedung Putih sebagai dasar hukum penerapan tarif resiprokal terhadap berbagai negara. Sehari sebelum putusan, Presiden Prabowo Subianto dan Trump menandatangani Agreement on Reciprocal Trade (ART) di Washington. Kesepakatan itu menetapkan tarif 19% atas barang Indonesia ke AS turun dari ancaman awal 32% serta membebaskan tarif untuk 1.819 pos produk Indonesia, termasuk sawit, kopi, kakao, dan karet.
Karena tarif tersebut sebelumnya ditetapkan berdasarkan IEEPA, pembatalan oleh Mahkamah Agung menimbulkan pertanyaan mengenai keberlanjutan skema tarif dalam ART.
Saat ditanya mengenai nasib perjanjian bilateral, Trump menjawab singkat, “Beberapa perjanjian tarif akan bertahan. Beberapa lainnya tidak dan akan digantikan dengan tarif lain”.
Gedung Putih menyatakan akan segera memberlakukan tarif global 10% melalui Section 122 Trade Act 1974 sebagai pengganti. Trump menyebut putusan Mahkamah Agung “sangat mengecewakan” dan menuduh pengadilan “dipengaruhi kepentingan asing”. Ia juga mengkritik dua hakim konservatif yang ikut dalam mayoritas, Neil Gorsuch dan Amy Coney Barrett, sebagai “memalukan bagi keluarga mereka”.
Putusan ini tidak membatalkan seluruh kebijakan tarif Trump. Tarif baja dan aluminium yang diberlakukan melalui dasar hukum berbeda tetap berlaku. Menteri Keuangan AS Scott Bessent mengatakan kombinasi tarif baru berdasarkan Section 122 dan penguatan tarif Section 232 membuat penerimaan tarif pada 2026 diperkirakan “nyaris tidak berubah”.
Pasar merespons cepat. Indeks S&P 500 ditutup naik 0,7% ke 6.909,51. Dow Jones Industrial Average menguat 0,5% atau 230 poin menjadi 49.625,97, sementara Nasdaq Composite memimpin dengan kenaikan 0,9% ke 22.886,07. Saham ritel seperti Wayfair dan RH naik 1-2%, Alphabet melonjak hampir 4%, dan Amazon naik 2,4%.
Menurut Reuters, lebih dari US$175 miliar dana tarif yang telah dipungut pemerintah berpotensi harus dikembalikan kepada perusahaan. Meski demikian, analis menilai ketidakpastian kebijakan perdagangan masih akan memengaruhi pelaku pasar dalam waktu dekat, terutama setelah rencana tarif baru diumumkan.

0Komentar