Presiden Donald Trump memperluas serangannya terhadap Mahkamah Agung Amerika Serikat pada hari Senin, sambil mengancam negara-negara yang mencoba memanfaatkan putusan pengadilan tertinggi itu dengan kenaikan bea masuk lebih tajam.
Dalam unggahan di Truth Social, Trump memperingatkan bahwa "negara mana pun yang ingin 'bermain-main' dengan putusan Mahkamah Agung yang absurd ini, khususnya mereka yang telah 'merugikan' Amerika Serikat selama bertahun-tahun, bahkan puluhan tahun, akan menghadapi tarif yang jauh lebih tinggi, dan berpotensi konsekuensi yang lebih buruk daripada yang baru saja dinegosiasikan."
Pemicunya adalah putusan Mahkamah Agung pada hari Jumat lalu. Dengan suara 6-3, mahkamah menyatakan bahwa tarif luas yang diberlakukan Trump tahun lalu berdasarkan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) tidak sah secara hukum. Ketua Mahkamah Agung John Roberts, yang didukung dua hakim yang justru ditunjuk Trump sendiri, menegaskan bahwa "IEEPA tidak memberi wewenang kepada Presiden untuk memberlakukan tarif."
Trump bergerak cepat. Dalam hitungan jam setelah putusan dibacakan, ia menandatangani perintah eksekutif yang menggunakan Pasal 122 Trade Act 1974, undang-undang yang belum pernah dipakai sebelumnya untuk memberlakukan tarif global 10% atas seluruh impor. Keesokan harinya, tarifnya dinaikkan menjadi 15%, batas maksimum yang diizinkan undang-undang itu, dan mulai berlaku pukul 12:01 dini hari Selasa, 24 Februari.
Pada hari Senin (23/2), Trump bahkan mengklaim putusan mahkamah itu justru secara tidak langsung memperluas kewenangannya. Ia menyebut keputusan itu telah "secara tidak sengaja dan tanpa disadari" memberinya kewenangan perdagangan yang lebih luas, termasuk lewat mekanisme lisensi.
"Saya bisa menggunakan Lisensi untuk melakukan hal-hal yang benar-benar 'mengerikan' kepada negara-negara asing," tulisnya.
Para ahli hukum belum yakin Pasal 122 bisa lolos dari uji pengadilan berikutnya. Undang-undang itu awalnya dirancang untuk menangani gangguan pembayaran internasional di bawah sistem nilai tukar tetap, rezim yang sudah AS tinggalkan lebih dari lima dekade lalu.
Satu batasan krusial: tarif berdasarkan pasal ini harus bersifat non-diskriminatif, artinya Trump tidak bisa lagi menetapkan tarif yang berbeda-beda untuk setiap negara, fleksibilitas yang selama ini menjadi senjata utama strategi perdagangannya. Pasal 122 juga hanya berlaku 150 hari kecuali Kongres memperpanjangnya.
Putusan ini tidak menyentuh tarif yang sudah berjalan. Bea masuk atas baja, aluminium, kayu, dan komponen otomotif yang diberlakukan berdasarkan Section 232 tetap berlaku penuh.
Reaksi dari mitra dagang AS datang cepat. Komisi Eropa menyatakan akan "selalu memastikan bahwa kepentingan Uni Eropa terlindungi sepenuhnya," dengan menegaskan bahwa "kesepakatan adalah kesepakatan" merujuk pada perjanjian dagang yang dicapai musim panas lalu antara Trump dan Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen. Presiden Bank Sentral Eropa Christine Lagarde menyerukan "kejelasan" mengenai arah kebijakan perdagangan AS ke depan.
Inggris Raya, yang sebelumnya memiliki perjanjian dagang tersendiri dengan Washington, juga terdampak. Gedung Putih menyatakan negara-negara dengan kesepakatan perdagangan sebelumnya kini akan dikenai tarif global yang baru, bukan tarif yang sudah dinegosiasikan.
Trump juga memperluas serangannya ke isu hukum lain. Dalam unggahan yang sama, ia memprediksi pengadilan akan memutuskan menentangnya soal kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir, dan menyebut mayoritas hakim "tidak kompeten" serta "tidak patriotik."

0Komentar