![]() |
| Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, menandatangani perjanjian dagang di Washington, D.C., pada tanggal 19 Februari 2026. | KANTOR STAF PRESIDEN |
Penandatanganan Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat pada 19 Februari 2026 memicu perdebatan di dalam negeri. Perjanjian yang diteken Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump itu menjanjikan akses tarif 0% bagi 1.819 produk Indonesia ke pasar AS, namun sejumlah ekonom dan organisasi masyarakat sipil menilai sejumlah klausulnya berpotensi membatasi ruang kebijakan Indonesia, terutama di sektor digital dan politik luar negeri.
Center of Economic and Law Studies (CELIOS) pada Senin (23/2) mengirimkan surat berisi 21 poin keberatan kepada Presiden melalui Sekretariat Negara. Lembaga tersebut meminta agar perjanjian setebal 45 halaman itu dikonsultasikan terlebih dahulu dengan DPR sebelum diratifikasi.
Direktur CELIOS, Bhima Yudhistira, mengatakan masih tersedia waktu 90 hari untuk proses ratifikasi dan 60 hari untuk notifikasi. Ia menyebut pemerintah seharusnya memanfaatkan periode itu untuk membuka pembahasan di parlemen.
CELIOS menyatakan akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) jika dalam 10 hari tidak ada tanggapan resmi dari pemerintah.
Ancaman terhadap kedaulatan digital
Isu yang paling banyak dikritik berkaitan dengan perdagangan digital. Dokumen yang dirilis Gedung Putih menyebut Indonesia berkomitmen tidak mengenakan pajak layanan digital yang dianggap diskriminatif terhadap perusahaan AS, mengizinkan transfer data lintas batas ke AS, serta berkonsultasi dengan Washington sebelum merundingkan kebijakan digital dengan negara lain.
Laporan Reuters juga menyebut Indonesia tidak diperkenankan mewajibkan pemrosesan data di dalam negeri, termasuk pada sektor keuangan.
Direktur Ekonomi Digital CELIOS, Nailul Huda, menilai ketentuan tersebut mengurangi ruang kedaulatan Indonesia dalam menetapkan pajak dan kebijakan data. "Berada di ketiak AS" dalam isu digital trade, katanya, berarti Indonesia kehilangan otonomi dalam negosiasi dan kebijakan fiskal digital.
Kekhawatiran serupa disampaikan pelaku industri pusat data. Ketua Umum Indonesia Data Center Provider Organization (IDPRO), Hendra Suryakusuma, sebelumnya mengingatkan bahwa kelonggaran arus data ke luar negeri bisa memengaruhi minat investasi.
"Investor data center melihat kabar tersebut—stop, bangun di sini ngapain juga? Toh data Indonesia akan dibawa ke sana," ujarnya.
Pakar keamanan siber Pratama Persadha menilai Indonesia berisiko menjadi sekadar "pemasok bahan baku data" tanpa kemampuan mengembangkan nilai tambah di dalam negeri.
Klausul geopolitik ancam prinsip bebas aktif
Kritik juga mengarah pada klausul Section 5 Article 5.1 tentang complementary actions. Pasal itu mengatur bahwa Indonesia perlu mengambil langkah restriktif yang setara jika AS membatasi perdagangan dengan negara tertentu atas alasan keamanan nasional.
Ekonom CORE Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, menyebut ketentuan tersebut melampaui isu tarif. "Ini bukan lagi sekadar isu tarif, melainkan menyentuh aspek kedaulatan kebijakan luar negeri dan posisi bebas-aktif Indonesia dalam percaturan global," katanya.
Sejumlah analis hukum menyoroti potensi kewajiban mengikuti daftar sanksi unilateral AS di luar mekanisme Perserikatan Bangsa-Bangsa. Mereka menilai hal itu bisa berdampak pada hubungan dagang Indonesia dengan mitra strategis, termasuk China yang saat ini menjadi salah satu investor utama di sektor hilirisasi.
Pemerintah membantah bahwa ART mencampuri urusan di luar perdagangan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan AS telah mencabut pasal-pasal non-perdagangan yang sebelumnya menyentuh isu reaktor nuklir, Laut China Selatan, dan pertahanan perbatasan.
Perjanjian tersebut masih harus melalui proses domestik sebelum berlaku efektif. DPR memiliki ruang untuk meninjau substansi kesepakatan selama masa ratifikasi berlangsung.

0Komentar