Donald Trump, Presiden Amerika Serikat. | WHITE HOUSE


Keputusan Presiden Donald Trump memberlakukan tarif impor global seragam 15% memicu perubahan besar dalam lanskap perdagangan internasional. Kebijakan yang muncul setelah putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat itu justru menghasilkan dampak yang berlawanan dengan sasaran awal: sejumlah negara yang sebelumnya menjadi target tarif tinggi kini memperoleh keringanan relatif, sementara sekutu tradisional Amerika Serikat menghadapi kenaikan biaya perdagangan.

Analisis lembaga pemantau kebijakan perdagangan independen Global Trade Alert menunjukkan bahwa Brasil mengalami penurunan tarif rata-rata terbesar, yakni 13,6 poin persentase di bawah skema baru. Penurunan juga terjadi pada Tiongkok sebesar 7,1 poin persentase dan India sebesar 5,6 poin persentase.

Sebaliknya, negara yang sebelumnya menikmati tarif lebih rendah justru terdampak kenaikan. Inggris menghadapi kenaikan rata-rata 2,1 poin persentase, diikuti Italia sebesar 1,7 dan Singapura sebesar 1,1 poin persentase.

Perubahan kebijakan ini berawal dari putusan Mahkamah Agung AS dengan suara 6–3 yang menyatakan Trump tidak memiliki kewenangan mengenakan tarif menggunakan International Emergency Economic Powers Act

Dalam beberapa jam setelah putusan tersebut, pemerintah beralih menggunakan Pasal 122 dari Trade Act 1974 untuk menetapkan tarif 10% bagi seluruh impor, sebelum menaikkannya menjadi batas maksimum hukum sebesar 15% sehari kemudian.

Tarif baru mulai berlaku pada 24 Februari selama 150 hari, kecuali diperpanjang oleh Kongres.

Sebelumnya, struktur tarif AS sangat bervariasi antarnegara. Brasil pernah dikenai tarif hingga 50%, sementara tarif terhadap Tiongkok mencapai 145%. Di sisi lain, Inggris menikmati tarif sekitar 10%, sementara Uni Eropa dan Jepang telah menegosiasikan kesepakatan sekitar 15% untuk sebagian besar produk.

Tarif seragam menghapus perbedaan tersebut. Harian bisnis Financial Times mencatat kebijakan ini “akan sangat menguntungkan negara-negara yang telah ia kritik keras”, sementara Bloomberg melaporkan Inggris berisiko menjadi pihak yang paling dirugikan karena kehilangan keunggulan dari kesepakatan sebelumnya.

Sejumlah negara Asia yang sebelumnya menghadapi tarif timbal balik lebih tinggi juga memperoleh penurunan tarif. Vietnam sebelumnya dikenai tarif 20%, sementara Thailand dan Malaysia masing-masing 19%. Dalam sistem baru, tarif tersebut digantikan pungutan tunggal 15%.

Gedung Putih menyatakan negara-negara tetap harus mematuhi komitmen perdagangan bilateral yang telah disepakati. Namun sejumlah analis mempertanyakan efektivitas pendekatan tersebut mengingat perubahan hukum yang cepat.

Global Trade Alert memperkirakan tarif rata-rata tertimbang AS kini berada di 13,2%, turun dari 15,3% sebelum putusan Mahkamah Agung tetapi masih jauh di atas 8,3% yang diperkirakan berlaku tanpa tarif pengganti.

Sementara itu, lembaga riset ekonomi Yale Budget Lab memperkirakan kebijakan tarif akan menaikkan harga domestik sekitar 0,5% hingga 0,6%, membebani rumah tangga rata-rata di AS antara US$600 hingga US$800.

Wendy Cutler dari Asia Society Policy Institute menilai perubahan cepat tersebut bukan kebetulan. Mantan pejabat perdagangan AS itu mengatakan ketidakpastian menjadi bagian dari strategi negosiasi pemerintah.

"Ketidakpastian tersebut justru memberinya leverage tambahan yang sangat besar di luar tarif yang sebenarnya," kata Wendy Cutler kepada Reuters. "Karena orang-orang khawatir tentang apa yang akan dia lakukan".