![]() |
| Mahindra Scorpio Pikup. | MAHINDRA |
Pemerintah Indonesia akan mengimpor 105.000 kendaraan niaga dari India untuk mendukung operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), program yang ditargetkan menjangkau sekitar 80.000 koperasi di seluruh Indonesia. Nilai kontrak pengadaan ini disebut mencapai Rp24,66 triliun dan memicu perdebatan di parlemen terkait dampaknya terhadap industri otomotif nasional.
Sebanyak 35.000 unit di antaranya adalah Scorpio Pick-Up produksi Mahindra & Mahindra Ltd. (M&M). Sisanya, 70.000 unit, dipasok oleh Tata Motors, terdiri atas 35.000 unit Yodha Pick-Up dan 35.000 unit Ultra T.7 Light Truck. Pengadaan dilakukan oleh PT Agrinas Pangan Nusantara.
Perusahaan asal India, Mahindra, dalam pernyataan resminya mengumumkan akan memasok puluhan ribu unit kendaraan pikap tersebut kepada Agrinas. Pengiriman direncanakan berlangsung bertahap sepanjang 2026 dan akan dioperasikan di berbagai wilayah untuk memperkuat distribusi logistik koperasi.
CEO Divisi Otomotif Mahindra & Mahindra Ltd., Nalinikanth Gollagunta, mengatakan kendaraan itu dirancang untuk mendukung kebutuhan distribusi di wilayah perdesaan Indonesia.
“Pikap ini akan memainkan peran penting dalam meningkatkan logistik bagi Koperasi yang sedang didirikan di tanah air,” kata Nalinikanth dalam keterangan resmi yang dikutip Jumat (20/2/2026).
Ia menambahkan kendaraan tersebut dirancang untuk menghadapi medan berat dengan biaya operasional yang ditekan.
“Pikap kami dirancang untuk bekerja dalam kondisi sulit dengan tetap menjaga biaya operasional seminimal mungkin,” ujarnya.
Menurut dia, volume pengiriman 35.000 unit itu setara dengan total ekspor Mahindra selama satu tahun penuh pada 2025. “Volume yang dikomitmenkan untuk kemitraan ini akan secara signifikan mendongkrak operasi internasional kami, menambah sebanyak total volume ekspor kami yang dicapai pada full year 2025,” ucapnya.
Program KDKMP menjadi salah satu prioritas pemerintah pada 2026. Pemerintah menargetkan pembentukan sekitar 80.000 koperasi di tingkat desa dan kelurahan.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 yang berlaku sejak 12 Februari, pemerintah menetapkan 58,03% atau Rp34,57 triliun dari total pagu Dana Desa 2026 sebesar Rp60,57 triliun dialokasikan untuk mendukung implementasi Koperasi Merah Putih.
Dari total 105.000 kendaraan yang direncanakan, sebanyak 30.000 unit ditargetkan tersedia hingga pertengahan 2026. Sebagian kendaraan dalam kondisi utuh dilaporkan sudah tiba di Indonesia.
Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa Mota, membenarkan adanya kontrak pengadaan tersebut. Menurut Agrinas, pemilihan pabrikan India didasarkan pada kapasitas produksi yang besar, harga yang dinilai kompetitif, serta kesiapan pengiriman dalam waktu relatif singkat untuk memenuhi kebutuhan program nasional.
Kendaraan-kendaraan itu diproyeksikan menjadi sarana distribusi hasil pertanian dari desa ke pasar, dengan tujuan memangkas rantai distribusi yang selama ini dinilai panjang.
Kritik parlemen dan isu TKDN
Rencana impor dalam skala besar ini memicu kritik dari DPR.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty, menilai pengadaan tersebut berpotensi melemahkan industri otomotif nasional dan bertentangan dengan prinsip penggunaan produk dalam negeri.
“Ini pengadaan dalam skala sangat besar. Dampaknya bukan hanya pada logistik desa, tetapi juga terhadap struktur industri otomotif nasional,” ujar Evita pada Jumat (20/2/2026), sebagaimana dilaporkan Antara.
Ia menyebut industri otomotif dalam negeri memiliki kapasitas produksi kendaraan pikap hingga sekitar satu juta unit per tahun. Dengan kapasitas tersebut, menurutnya, kebutuhan kendaraan niaga tipe 4x2 seharusnya dapat dipenuhi dari dalam negeri.
Evita juga mempertanyakan spesifikasi teknis kendaraan yang diimpor, khususnya tipe penggerak empat roda atau 4x4. Menurutnya, tidak semua wilayah desa memerlukan spesifikasi tersebut.
“Kalau memang ada wilayah dengan kondisi geografis ekstrem yang membutuhkan 4x4, itu harus dipetakan secara spesifik. Tidak bisa digeneralisasi,” tegasnya.
Regulasi pengadaan barang pemerintah mewajibkan penggunaan produk dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 25%. Impor diperbolehkan apabila produk domestik tidak tersedia atau kapasitasnya tidak mencukupi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.
Evita menyatakan pengadaan kendaraan untuk koperasi desa seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat manufaktur nasional.
“Pengadaan sebesar ini harus menjadi momentum untuk memperkuat manufaktur nasional dan mendorong substitusi impor. Itu sejalan dengan arah kebijakan Presiden dalam memperkuat kemandirian ekonomi,” ujarnya.

0Komentar