![]() |
| Mohammad Riza Chalid |
Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri memastikan Interpol telah menerbitkan red notice terhadap Mohammad Riza Chalid. Status buronan internasional itu resmi terbit pada Jumat, 23 Januari 2026, setelah Riza ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding bersama Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023. Penerbitan tersebut menempatkan Riza dalam daftar pencarian internasional di 198 negara anggota Interpol.
Sekretariat National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia menyatakan penerbitan red notice dilakukan melalui mekanisme kerja sama internasional untuk mempermudah pelacakan dan penangkapan tersangka yang diduga berada di luar negeri. Informasi itu disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Minggu (1/2/2026).
Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Untung Widyatmoko mengatakan, setelah status buronan internasional diterbitkan, Polri mengintensifkan koordinasi dengan jaringan Interpol di berbagai negara serta bekerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait di dalam negeri.
“Interpol, red notice atas nama Muhammad Riza Chalid atau disebut MRC telah terbit pada hari Jumat, 23 Januari 2026,” ujar Untung.
Ia menambahkan, koordinasi lintas negara ditempatkan sebagai langkah strategis untuk mempercepat proses penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri.
“Kami Set NCB Interpol mendukung langkah-langkah penegakan hukum atas pelaku-pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri,” ucapnya.
Status red notice tidak serta-merta memungkinkan penangkapan otomatis. Mekanisme tersebut berfungsi sebagai pemberitahuan internasional agar aparat penegak hukum di negara anggota Interpol dapat membantu pelacakan dan penahanan sementara terhadap individu yang dicari.
Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan Riza sebagai tersangka pada 10 Juli 2025 dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina. Riza juga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Agustus 2025 setelah tiga kali tidak memenuhi panggilan penyidik.
Dalam perkara itu, Kejagung menyebut Riza sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal. Kedua perusahaan tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan pengelolaan distribusi dan penyimpanan bahan bakar minyak.
Anak Riza, Muhammad Kerry Adrianto Riza, lebih dahulu menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Berdasarkan surat dakwaan jaksa, Riza bersama anaknya diduga mengintervensi PT Patra Niaga agar menyewa Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Merak melalui PT Orbit Terminal Merak. Skema tersebut disebut menghasilkan keuntungan hingga Rp2,9 triliun.
Jaksa menilai praktik korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang sepanjang 2018–2023 menyebabkan kerugian negara sekitar Rp285 triliun. Nilai itu terdiri atas kerugian keuangan negara Rp70,67 triliun, kerugian perekonomian negara Rp171,99 triliun, serta keuntungan ilegal sebesar Rp43,27 triliun, sebagaimana dipaparkan dalam dokumen dakwaan Kejaksaan Agung dalam proses persidangan.

0Komentar