Prabowo Subianto saat menghadiri Business Summit bersama para pengusaha Amerika Serikat di Gedung U.S. Chamber of Commerce, Washington DC, pada hari Rabu, 18 Februari 2026. | BPMI SETPRES


Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat menyepakati pelonggaran sejumlah ketentuan sertifikasi halal dalam perjanjian dagang terbaru kedua negara. Kesepakatan itu tercantum dalam dokumen Agreement on Reciprocal Tariff (ART) bertajuk Toward a New Golden Age for the US-Indonesia Alliance yang telah ditandatangani kedua pihak.

Dalam dokumen tersebut, Indonesia menyatakan akan membebaskan sejumlah produk manufaktur asal AS dari kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal. Ketentuan ini diatur dalam Article 2.9 bertajuk “Halal for Manufactured Goods”.

"Dengan tujuan memfasilitasi ekspor kosmetik, perangkat medis dan barang-barang manufaktur lainnya yang dapat diminta sertifikasi halal, Indonesia akan membebaskan produk AS dari setiap sertifikasi halal dan persyaratan pelabelan halal," bunyi dokumen tersebut, dikutip Jumat (20/2/2026).

Kebijakan itu juga mencakup pembebasan terhadap wadah dan bahan lain yang digunakan untuk mengangkut produk manufaktur, kecuali untuk wadah yang dipakai membawa makanan dan minuman, kosmetik, serta farmasi.

Dokumen ART menyebut Indonesia tidak akan memaksakan pelabelan maupun persyaratan sertifikasi terhadap produk non-halal. Sebaliknya, Indonesia akan mengakui sertifikasi halal yang diterbitkan lembaga di AS.

Dalam hal ini, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) disebut harus menerima produk bersertifikat halal dari AS tanpa tambahan syarat.

"Tanpa persyaratan tambahan atau pembatasan. Indonesia akan merampingkan proses yang dimiliki oleh lembaga sertifikasi halal AS untuk memperoleh pengakuan oleh Otoritas Halal Indonesia dan mempercepat persetujuan," tambah dokumen tersebut.

Selain barang manufaktur, ketentuan serupa juga berlaku untuk produk pangan dan pertanian asal AS. Dalam Article 2.22 bertajuk “Halal for Food and Agricultural Products”, Indonesia menyatakan akan menerima praktik penyembelihan hewan di AS yang sesuai dengan hukum Islam atau standar negara anggota Standards and Metrology Institute for Islamic Countries (SMIIC).

Indonesia juga akan membebaskan produk non-hewan dan pakan ternak, baik hasil rekayasa genetika maupun tidak, dari kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal.

"Indonesia akan membebaskan wadah dan bahan lain yang digunakan untuk mengangkut makanan dan produk pertanian dari sertifikasi halal dan persyaratan pelabelan halal," tulis Article 2.22.

Rantai pasok ekspor pertanian bersertifikat halal ke Indonesia juga tidak akan dikenakan kewajiban uji kompetensi halal bagi karyawan perusahaan pengepakan, penyimpanan, dan pergudangan di AS.

"Indonesia tidak akan mengadopsi atau mempertahankan ukuran apa pun yang mengharuskan perusahaan AS untuk menunjuk ahli materi pokok halal untuk mengawasi operasi perusahaan," jelas dokumen itu.

Kesepakatan ini menjadi bagian dari perjanjian tarif dagang kedua negara yang disebut bertujuan memperkuat kerja sama ekonomi bilateral dan memperlancar arus perdagangan di tengah dinamika perdagangan global.