Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan melarang seluruh kadernya mencari keuntungan dari Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Larangan itu tertuang dalam surat instruksi bernomor 940/IN/DPP/II/2026 tertanggal 24 Februari 2026 yang diteken Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP Komarudin Watubun.
Surat tersebut ditujukan kepada jajaran pengurus daerah, anggota DPR dan DPRD, serta kepala daerah dari partai itu. Instruksi ini muncul setelah Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang menyebut seluruh partai politik memiliki dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Dalam surat internal itu, DPP PDIP mengeluarkan tiga perintah utama kepada kader di pilar struktural, legislatif, dan eksekutif. Pertama, kader “dilarang keras, baik secara langsung maupun tidak langsung, memanfaatkan Program MBG untuk mencari keuntungan finansial atau bentuk manfaat material lainnya”.
Kedua, kader diminta menjaga integritas dan memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan. Ketiga, mereka diinstruksikan mengawal pelaksanaan MBG di daerah masing-masing agar berjalan transparan dan tepat sasaran.
Partai juga menegaskan ancaman sanksi organisasi bagi pelanggar. “Setiap pelanggaran terhadap instruksi ini akan dipandang sebagai pelanggaran disiplin Partai dan akan dikenakan sanksi organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai serta Peraturan internal Partai,” bunyi surat tersebut sebagaimana dilaporkan CNN Indonesia.
Politikus PDIP Guntur Romli membenarkan keberadaan surat itu pada Jumat (27/2/2026). Ia menyebut partainya sejak awal tidak pernah mengizinkan kader terlibat dalam “bisnis” MBG.
“Dengan demikian, partai melarang keterlibatan anggota dan kader PDI Perjuangan pada bisnis MBG,” kata Guntur.
Menurutnya, instruksi tersebut juga dimaksudkan untuk membantah pernyataan Nanik Sudaryati dalam acara “Semangat Awal Tahun” yang digelar IDN Times pada 14 Januari 2026. Dalam forum itu, Nanik menyatakan bahwa seluruh partai politik memiliki dapur MBG.
Dalam pertimbangannya, DPP PDIP menyinggung sumber pendanaan MBG yang berasal dari APBN, termasuk realokasi anggaran pendidikan nasional sebesar Rp223 triliun untuk BGN. Partai mengaku menerima berbagai laporan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan pelaksanaan program, mulai dari ketidaktepatan sasaran, kualitas makanan yang buruk, kasus keracunan, hingga dugaan praktik korupsi.
Sikap tersebut menambah daftar kritik PDIP terhadap program unggulan Presiden Prabowo Subianto itu. Beberapa hari sebelumnya, anggota Komisi X DPR dari Fraksi PDIP, Bonnie Triyana, menyoroti pengangkatan pegawai SPPG yang langsung berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sementara banyak guru yang telah mengabdi puluhan tahun belum memperoleh status serupa.
Di lapangan, pelaksanaan MBG juga masih menghadapi tantangan. BGN mencatat 10 kasus keracunan pangan sepanjang Januari 2026, meski lembaga itu menargetkan zero accident sepanjang tahun ini.

0Komentar