Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Lahendong yang berlokasi di Tomohon, Sulawesi Utara. | PLN

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan PT Ormat Geothermal Indonesia sebagai pemenang lelang Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Telaga Ranu di Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 8.K/EK.04/MEM.E/2026.

Keputusan tersebut diteken Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi pada 12 Februari 2026. Dalam beleid itu, pemenang lelang diwajibkan membayar harga dasar data wilayah kerja sebagai penerimaan negara bukan pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Perusahaan juga harus menempatkan komitmen eksplorasi di bank berstatus BUMN.

Dalam keputusan itu ditegaskan, apabila kewajiban tidak dipenuhi dalam jangka waktu yang ditentukan, status pemenang lelang dapat dibatalkan. 

“Dalam hal pemenang lelang tidak dapat memenuhi kewajibannya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud, maka pemenang lelang tersebut dinyatakan gugur dan peringkat selanjutnya ditetapkan sebagai pemenang lelang,” tulis keputusan tersebut.

Regulasi yang sama juga mengatur bahwa pemenang lelang yang berbentuk badan usaha dan belum secara khusus diperuntukkan mengelola wilayah kerja yang dimenangkan wajib membentuk badan usaha baru atau mengubah akta pendirian perusahaan.

WKP Telaga Ranu merupakan salah satu wilayah kerja panas bumi yang dilelang pemerintah dalam upaya mempercepat pengembangan energi baru terbarukan. Pemerintah menargetkan peningkatan bauran energi bersih dalam beberapa tahun ke depan, termasuk dari panas bumi yang dinilai memiliki potensi besar di kawasan timur Indonesia.

Penetapan pemenang lelang ini menjadi bagian dari agenda pengembangan panas bumi yang digencarkan Kementerian ESDM, sejalan dengan komitmen transisi energi nasional.

PT Ormat Geothermal Indonesia merupakan bagian dari Ormat Technologies Inc., perusahaan energi panas bumi global yang berdiri pada 1965 di Yavne, Israel. Awalnya perusahaan ini bergerak di bidang teknologi turbin sebelum berkembang menjadi pemain utama energi terbarukan, khususnya panas bumi.

Perusahaan tersebut tercatat di Bursa Efek Tel Aviv sejak 1991 dan melantai di New York Stock Exchange pada 2004 dengan kode saham ORA. Ormat mengembangkan dan mengoperasikan pembangkit listrik panas bumi di sejumlah negara, termasuk Amerika Serikat, Kenya, Guatemala, Honduras, dan Guadeloupe.

Di Indonesia, Ormat sebelumnya terlibat dalam proyek PLTP Ijen di Jawa Timur bersama anak usaha Medco Power. Perusahaan ini juga menjadi bagian dari konsorsium pengelola PLTP Sarulla di Sumatera Utara melalui Sarulla Operation Ltd., yang beranggotakan PT Medco Power Indonesia, INPEX Corporation, Itochu Corporation, Kyushu Electric Power Co., dan Ormat Technologies Inc.

Keputusan pemerintah memenangkan perusahaan yang berakar dari Israel itu memicu kritik dari sejumlah pihak.

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai langkah tersebut berpotensi berdampak pada posisi Indonesia di forum internasional.

Dalam keterangan tertulis pada 18 Februari 2026, Bhima menyebut, “Ini bukan sekadar bisnis energi, tapi sebagai aliran keuntungan bagi Israel, negara yang tidak pernah mengakui kemerdekaan Palestina.”