![]() |
| Ilustrasi hutan Sumatera. | AURIGA INDONESIA |
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mengambil alih kembali lahan konsesi seluas 1.583 hektare milik PT Sukses Jaya Wood di Sumatera Barat pada Rabu (18/2/2026). Penguasaan lahan ini dilakukan setelah pemerintah mencabut izin perusahaan tersebut sebagai bagian dari penertiban pemanfaatan kawasan hutan.
Langkah tersebut disebut sebagai tindak lanjut keputusan pemerintah yang diumumkan pada Januari 2026, menyusul evaluasi terhadap sejumlah perusahaan pemegang izin pengelolaan hutan. Lahan yang telah diambil alih kini berada dalam penguasaan negara sambil menunggu penetapan pengelolaan berikutnya oleh kementerian terkait.
Penertiban dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan bersama kementerian teknis setelah pencabutan izin resmi diproses melalui Kementerian Kehutanan.
Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengatakan pencabutan izin perusahaan telah diputuskan sebelumnya dan kini memasuki tahap pelaksanaan di lapangan. Ia menjelaskan bahwa kementerian telah menindaklanjuti keputusan tersebut sesuai prosedur administrasi.
"Itu, kan, kaitan pencabutan perizinan perusahaan yang sudah diputuskan Januari kemarin untuk dicabut perizinan perusahaannya dan sudah ditindaklanjuti oleh Kementerian Kehutanan itu," ujar Barita di Jakarta.
Kelalaian pengelolaan kawasan hutan
Menurut Satgas PKH, pencabutan izin dilakukan setelah perusahaan dinilai tidak memenuhi kewajiban pengelolaan minimal 30% dari area konsesi yang menjadi tanggung jawabnya. Kelalaian tersebut menyebabkan sebagian kawasan dikuasai pihak lain tanpa legalitas.
Barita menjelaskan perusahaan tidak mampu menjaga area izin yang telah diberikan negara sehingga terjadi penyerobotan oleh pihak yang tidak memiliki hak pemanfaatan kawasan hutan.
"Dia tidak melaksanakan kewajibannya dalam menjaga area izin yang dia telah peroleh sehingga lalai dari penyerobotan oleh pihak-pihak yang tidak punya hak atas pemanfaatan kawasan hutan yang telah dia miliki izinnya itu," jelasnya.
Satgas PKH masih melakukan verifikasi lanjutan untuk menentukan kemungkinan penerapan sanksi tambahan, termasuk denda administratif apabila ditemukan pelanggaran lain dalam pemanfaatan lahan.
Bagian dari penertiban 28 perusahaan
Kasus PT Sukses Jaya Wood merupakan bagian dari kebijakan lebih luas pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto yang mencabut izin 28 perusahaan pada Januari 2026. Kebijakan itu diambil setelah banjir bandang dan longsor melanda sejumlah wilayah Sumatera pada November 2025, yang memicu evaluasi pengelolaan kawasan hutan dan konsesi sumber daya alam.
Data pemerintah menunjukkan sebanyak 22 perusahaan pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan total luas konsesi mencapai 1.010.592 hektare terdampak pencabutan izin. Selain sektor kehutanan, enam perusahaan di bidang pertambangan dan perkebunan juga dikenai sanksi serupa.
Di Sumatera Barat, enam perusahaan PBPH yang izinnya dicabut meliputi PT Minas Pagai Lumber, PT Biomass Andalan Energi, PT Bukit Raya Mudisa, PT Dhara Silva Lestari, PT Sukses Jaya Wood, dan PT Salaki Summa Sejahtera.
Pemerintah menyatakan lahan yang telah dikuasai kembali akan diserahkan kepada negara untuk dikelola sesuai peruntukan baru. Pengaturan pemanfaatan selanjutnya akan dikoordinasikan antara Kementerian Kehutanan dan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM sebagai bagian dari penataan ulang izin usaha berbasis kawasan hutan.

0Komentar