![]() |
| Anwar Abbas, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI). | TVMU |
Majelis Ulama Indonesia mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang melarang aksi sweeping atau razia mandiri terhadap rumah makan selama Ramadan 2026. Kebijakan ini ditegaskan menjelang awal puasa pada 18 Februari 2026, dengan penekanan pada ketertiban umum dan saling menghormati antarumat beragama.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan pengawasan aktivitas usaha selama bulan puasa menjadi kewenangan aparat resmi. Kebijakan tersebut muncul di tengah praktik razia mandiri oleh kelompok masyarakat pada tahun-tahun sebelumnya yang dinilai berpotensi memicu ketegangan sosial.
Gubernur Pramono Anung menegaskan larangan sweeping pada Sabtu (14/2/2026) setelah meresmikan gedung Gereja Kerapatan Gereja Protestan Minahasa (KGPM) di kawasan Senen, Jakarta. Selain itu, pemerintah daerah juga melarang kegiatan Sahur on The Road yang kerap menimbulkan gangguan ketertiban pada malam hari.
Kebijakan ini, menurut pemerintah daerah, bertujuan menjaga suasana Ramadan tetap kondusif serta memastikan penegakan aturan dilakukan melalui mekanisme resmi.
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Anwar Abbas menyatakan sweeping tidak diperlukan karena pemerintah diharapkan telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Ia menekankan pentingnya sikap saling menghormati antarumat beragama menjelang Ramadan.
"Saya rasa tidak perlu ada sweeping-sweepingan, karena pemerintah sebelum puasa kita harapkan sudah menyosialisaikan dan memberi pengertian kepada rakyat dan masyarakat luas tentang perlunya ada sikap saling hormat-menghormati agama dan kepercayaan serta ibadah dari agama lain," kata Anwar Abbas pada Senin (16/2/2026).
Lebih jauh, ia menyebut pemerintah memiliki tanggung jawab menjaga situasi tetap kondusif sehingga masyarakat tidak perlu mengambil tindakan sepihak.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa pengawasan operasional usaha selama Ramadan dilakukan oleh aparat berwenang seperti Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan DKI Jakarta, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Staf Khusus Gubernur Jakarta Chico Hakim menyatakan tindakan sepihak berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum dan tidak sejalan dengan semangat Ramadan.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga mengimbau pemilik warung makan atau restoran memasang penutup pada siang hari sebagai bentuk penghormatan kepada warga yang berpuasa.
"Aksi sweeping semacam itu berpotensi menimbulkan kegaduhan, melanggar ketertiban umum, dan tidak sesuai dengan semangat Ramadan sebagai bulan suci yang penuh rahmat," ujar Chico Hakim.
Anwar Abbas menambahkan pemerintah daerah diharapkan tetap menertibkan aktivitas usaha agar tidak mengganggu pelaksanaan ibadah umat Islam selama Ramadan berlangsung.

0Komentar