Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. | KEMENKEU


Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan kenaikan rasio pajak terhadap produk domestik bruto (tax ratio) Indonesia dari sekitar 9% menjadi 11–12% pada 2026. Target tersebut disertai langkah penertiban menyeluruh terhadap praktik penggelapan dan jaringan mafia pajak yang selama ini dinilai menggerus penerimaan negara hingga triliunan rupiah.

Pernyataan itu disampaikan Purbaya saat melantik 40 pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan, pada Jumat, 6 Februari 2026. Dalam kesempatan itu, ia menekankan pentingnya perbaikan signifikan pada kinerja pengumpulan pajak dalam waktu dekat.

“Saya mengharapkan ada perbaikan tax collection rate yang signifikan dari 9% sekarang, mungkin 11–12% untuk tahun ini,” ujar Purbaya di hadapan jajaran pejabat DJP.

Operasi tangkap tangan beruntun

Komitmen penegakan hukum di sektor perpajakan berjalan seiring dengan rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada awal Februari 2026. Pada 4 Februari, KPK melakukan OTT di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin serta di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Langkah tersebut, menurut Purbaya, menjadi sinyal bahwa pemerintah tidak lagi menoleransi praktik kongkalikong antara aparat pajak dan pelaku usaha. Ia menyebut penindakan dilakukan untuk memutus pola penggelapan yang telah berlangsung lama.

“Kita tidak akan membiarkan lagi penggelapan pajak atau kongkalikong antara pajak dengan para pelaku usaha. Kan banyak tuh, makanya ditangkepin kemarin tuh, kita beresin itu,” kata Purbaya saat ditemui di Gedung DPR, Senin, 9 Februari 2026.

Di sisi lain, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkap temuan jaringan penerbit faktur pajak fiktif yang beroperasi secara terorganisasi. Sindikat tersebut, menurut DJP, berpusat di satu desa di sebuah provinsi dan telah menyebabkan kerugian negara sekitar Rp180 miliar.

“Bayangkan, ini ada desa di sebuah provinsi yang isinya produsen faktur fiktif. Tapi itu kami berhasil amankan, kami tangkap,” ujar Bimo.

Sidak ke pengemplang pajak

Selain penindakan hukum, Kementerian Keuangan juga melakukan pengawasan langsung ke lapangan. Pada 5 Februari 2026, Purbaya melakukan inspeksi mendadak ke Kabupaten Tangerang, Banten, untuk memeriksa perusahaan yang diduga melakukan transaksi cash basis tanpa menyetorkan pajak pertambahan nilai (PPN).

Hasil pemantauan DJP menunjukkan adanya dugaan pengemplangan pajak oleh sekitar 40 perusahaan baja. Potensi kerugian negara dari praktik tersebut diperkirakan mencapai Rp4 triliun hingga Rp5 triliun per tahun. Perusahaan-perusahaan itu diduga menggunakan identitas warga Indonesia untuk mendirikan perusahaan bayangan guna menghindari kewajiban perpajakan.

“Pengusahanya dari China, punya perusahaan di sini, orang China semua, enggak bisa bahasa Indonesia. Jual langsung ke klien cash basis, enggak bayar PPN,” kata Purbaya.

Lebih jauh, DJP juga menyiapkan pemanfaatan kecerdasan buatan (artificial intelligence) untuk mendeteksi praktik under invoicing, terutama pada sektor ekspor minyak sawit mentah (CPO). Teknologi tersebut akan digunakan untuk membandingkan data transaksi lintas negara dan mengidentifikasi potensi manipulasi nilai ekspor.

Purbaya menegaskan penegakan hukum akan dilakukan tanpa kompromi terhadap pelanggaran yang merugikan penerimaan negara. “Kalau melawan, kami tangkap dan hukum sekeras-kerasnya kalau memang melawan negara,” ujarnya.