Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri keuangan RI.

Pemerintah berencana membatasi penerbitan izin baru pengelolaan sumber daya alam (SDA) hanya untuk badan usaha milik negara (BUMN) dan lembaga negara. Kebijakan ini disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Rabu (4/2/2026), sebagai upaya meningkatkan penerimaan negara dari sektor SDA tanpa mengganggu iklim investasi.

Pembatasan izin tersebut mencakup keputusan untuk tidak memperpanjang izin pengelolaan SDA yang telah jatuh tempo, sekaligus membatasi izin baru hanya kepada institusi pemerintah. Pemerintah menilai langkah ini sebagai pendekatan moderat dibanding opsi ekstrem berupa pengambilalihan langsung aset SDA yang berpotensi menimbulkan risiko hukum dan ketidakpastian bagi investor.

Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh rendahnya kontribusi penerimaan negara dari sektor SDA dibandingkan besarnya keuntungan yang diperoleh perusahaan-perusahaan pengelola. Dalam rapat dengan DPR, Purbaya menyoroti ketimpangan tersebut sebagai alasan utama perlunya penataan ulang skema pengelolaan.

"Pendapatan SDA kita kecil, padahal perusahaan-perusahaan itu uangnya gede-gede banget kan?," ujar Purbaya.

Ia menjelaskan bahwa pemerintah sempat mendiskusikan opsi pengambilalihan pengelolaan SDA dengan merujuk Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yang menegaskan penguasaan negara atas sumber daya strategis. Namun, opsi tersebut dinilai berisiko melanggar praktik bisnis global serta memicu persepsi negatif di kalangan investor.

Sebagai alternatif, pemerintah memilih pendekatan yang lebih berhati-hati dengan tetap menghormati perjanjian investasi yang masih berlaku. Fokus kebijakan diarahkan pada izin yang telah berakhir masa berlakunya serta penerbitan izin baru yang akan dibatasi untuk BUMN dan lembaga negara, dengan koordinasi lintas kementerian, termasuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Dari sisi fiskal, sektor SDA selama ini menjadi salah satu kontributor penerimaan negara bukan pajak (PNBP), meski trennya dinilai melemah. Pada 2024, target penerimaan SDA tercatat Rp207,7 triliun dari total target PNBP Rp492 triliun, dengan realisasi hingga paruh tahun mencapai Rp95,7 triliun atau sekitar 46%. Kontribusi tersebut berasal dari migas sebesar Rp46 triliun dan non-migas Rp49,7 triliun.

Sementara itu, dalam APBN 2025, target penerimaan SDA ditetapkan Rp218 triliun atau sekitar 7,3% dari total penerimaan negara, lebih rendah dibanding realisasi 2023 yang mencapai Rp254 triliun atau sekitar 41,5% dari total PNBP. Data hingga Agustus 2025 mencatat PNBP SDA migas sebesar Rp65 triliun, dengan kontribusi non-migas masih menunggu pembaruan rinci.

Hingga kini, pemerintah belum mengumumkan daftar resmi BUMN yang akan menerima izin pengelolaan SDA baru. Sejumlah BUMN di sektor sumber daya, seperti holding pertambangan MIND ID, PT Aneka Tambang Tbk (Antam), PT Pertamina (Persero), dan Agrinas, disebut-sebut berpotensi terlibat berdasarkan mandat dan pengalaman sebelumnya dalam pengelolaan aset negara, meski belum ada penetapan formal.

Purbaya menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk tetap sejalan dengan kaidah bisnis internasional dan menghindari langkah yang dapat memicu gejolak pasar atau merusak kepercayaan investor. Koordinasi lintas kementerian masih berlangsung untuk merumuskan mekanisme teknis dan payung regulasi sebelum kebijakan diberlakukan secara resmi.