Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi ditemui di di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (22/1/2026). 


Menteri Sekretaris Negara sekaligus Juru Bicara Presiden Prasetyo Hadi menjelaskan alasan pemerintah membentuk sejumlah BUMN baru untuk mengelola lahan pertambangan dan perkebunan sawit sitaan negara. Aset tersebut merupakan hasil penertiban Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) terhadap perusahaan swasta yang melanggar ketentuan.

Penjelasan itu disampaikan Prasetyo di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (10/2/2026), sebagaimana dikutip dari Antara. Ia menegaskan keterlibatan BUMN di sektor yang juga digarap swasta bukan hal yang perlu dipersoalkan.

"Ya salahnya di mana? Kan sama juga. Banyak kegiatan ekonomi yang kemudian, negara atau pemerintah yang diwakili oleh institusi-institusi, dalam hal ini misalnya BUMN kan juga masuk ke sektor-sektor swasta. Enggak, enggak ada masalah. Kita jalan, jalan semua beriringan. Jadi, jangan dipersepsikan itu saling bertentangan," kata Prasetyo.

Menurut dia, pemerintah tetap berkomitmen mendorong dan memfasilitasi sektor swasta melalui regulasi yang mempermudah kegiatan usaha. Di sisi lain, negara melalui BUMN juga memiliki hak menjalankan kegiatan ekonomi untuk mengoptimalkan aset yang telah kembali menjadi milik negara.

"Swasta harus kita dorong, kita fasilitasi, regulasi yang diperlukan kita siapkan, bahkan harus dibantu untuk dipermudah. Tetapi juga, negara dalam hal ini BUMN juga boleh berusaha di bidang-bidang yang juga selama ini menjadi bidang kegiatan ekonomi teman-teman di swasta, bukan sesuatu yang dipertentangankan," ujarnya.

Di sektor perkebunan, pemerintah menugaskan PT Agrinas Palma Nusantara mengelola sekitar 1,7 juta hektare kebun sawit hasil penertiban Satgas PKH. Perusahaan yang berdiri pada Januari 2025 itu mencatat sekitar 774 ribu hektare di antaranya telah memiliki tanaman sawit.

Sementara di sektor pertambangan, pemerintah melalui Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) membentuk PT Perusahaan Mineral Nasional (Perminas) untuk mengelola mineral strategis, termasuk Logam Tanah Jarang (LTJ). Selain itu, aset tambang besar seperti Tambang Emas Martabe di Sumatera Utara dipastikan akan dialihkan pengelolaannya kepada Perminas setelah izin usaha perusahaan sebelumnya dicabut pemerintah pada Januari 2026.

Langkah ini merupakan bagian dari penertiban izin usaha di sejumlah daerah, termasuk pencabutan izin 28 perusahaan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menargetkan penyitaan tambahan 4 hingga 5 juta hektare lahan pada 2026, dengan potensi penerimaan denda administratif mencapai Rp142,23 triliun.