Momen perayaan massal Hari Jadi Revolusi Islam Iran yang ikonik di Lapangan Azadi, Teheran. | Hossein Beris/Middle East Images/Middle East Images via AFP


Iran pada Minggu, 1 Februari 2026, secara resmi menetapkan angkatan bersenjata negara-negara Uni Eropa sebagai “kelompok teroris”. Keputusan parlemen Iran itu diambil sebagai respons atas langkah Uni Eropa yang lebih dulu melabeli Islamic Revolutionary Guard Corps (IRGC) sebagai organisasi teroris pada 29 Januari 2026.

Penetapan tersebut diumumkan Ketua Parlemen Iran Mohammad Bagher Ghalibaf di Teheran melalui mekanisme hukum domestik berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Anti-Teroris Iran. Kebijakan itu menyasar seluruh unsur militer negara anggota Uni Eropa, meski dampaknya dinilai lebih bersifat simbolis dan diplomatik.

Uni Eropa sebelumnya menetapkan IRGC sebagai organisasi teroris melalui pengumuman Kepala Kebijakan Luar Negeri UE Kaja Kallas di Brussels. Kebijakan tersebut menempatkan IRGC sejajar dengan kelompok seperti Al-Qaeda dalam kerangka hukum kawasan Eropa. Sejumlah negara Barat, termasuk Amerika Serikat, Kanada, dan Australia, telah lebih dulu menerapkan klasifikasi serupa.

Langkah parlemen Iran itu juga membuka kemungkinan pembatasan aktivitas militer negara Eropa di wilayah Iran serta pembekuan aset yang terkait. Dalam pernyataannya, Ghalibaf menegaskan keputusan tersebut merupakan respons langsung terhadap kebijakan Uni Eropa. 

“Angkatan bersenjata UE dianggap kelompok teroris sesuai Pasal 7 undang-undang anti-terorisme Iran,” kata Ghalibaf.

Respons pemerintah Iran turut disampaikan Menteri Luar Negeri Abbas Araghchi. Ia menilai keputusan Uni Eropa berisiko memperburuk stabilitas kawasan dan menyebut kebijakan tersebut sebagai “kesalahan strategis besar” yang berpotensi memicu konflik serta gangguan pasokan energi global.

Peringatan serupa disampaikan sejumlah pejabat keamanan Iran. Mantan pejabat senior keamanan Ali Larijani menyatakan negara-negara Eropa dapat menghadapi konsekuensi dari kebijakan tersebut. Dewan Keamanan Nasional Iran juga menyebut keputusan Uni Eropa sebagai tindakan permusuhan terhadap kedaulatan Iran.

Penetapan IRGC sebagai organisasi teroris oleh Uni Eropa muncul di tengah meningkatnya tekanan internasional terhadap Iran terkait penanganan gelombang protes nasional sejak Desember 2025. Menurut laporan sejumlah organisasi hak asasi manusia yang dikutip pejabat UE, tindakan represif aparat keamanan Iran menyebabkan ribuan warga sipil tewas atau terluka.

Sebagai bagian dari kebijakan tersebut, Uni Eropa menerapkan pembekuan aset terhadap pejabat IRGC serta melarang perjalanan sejumlah individu dan entitas yang dianggap memiliki keterkaitan dengan korps militer elit Iran. Kebijakan itu menjadi salah satu langkah paling keras Uni Eropa terhadap Iran dalam beberapa tahun terakhir.

Selain isu hak asasi manusia, ketegangan Iran dan Eropa juga dipicu kekhawatiran terhadap program nuklir Teheran serta aktivitas keamanan regional Iran di Timur Tengah. Uni Eropa menegaskan sanksi tersebut difokuskan pada tindakan IRGC dan bukan terhadap negara Iran secara keseluruhan.

Sejumlah pengamat hubungan internasional menilai pelabelan balasan dari Iran lebih berfungsi sebagai tekanan politik ketimbang langkah hukum internasional yang mengikat. Kebijakan itu dinilai berpotensi memperburuk hubungan diplomatik Iran dengan negara-negara Eropa.

Eskalasi tersebut menambah kompleksitas hubungan Iran dengan Barat, terutama di tengah negosiasi terkait program nuklir dan kerja sama energi. Perkembangan hubungan Iran dan Uni Eropa kini terus dipantau komunitas internasional, terutama terkait potensi dampaknya terhadap stabilitas kawasan Timur Tengah dan keamanan energi global.