Ilustrasi sertifikat hak milik tanah sebagai bukti kepemilikan sah yang diakui negara. Sumber: Kementerian.

 

Mulai Senin, 2 Februari 2026, sepuluh jenis dokumen tanah lama seperti girik, Letter C, dan Petok D resmi tidak lagi memiliki kekuatan hukum sebagai bukti kepemilikan tanah. Ketentuan ini diberlakukan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 dan ditegaskan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai bagian dari penertiban administrasi pertanahan nasional.

Kebijakan tersebut berlaku secara nasional dan menyasar dokumen tanah adat perorangan yang belum didaftarkan. Pemerintah memberi tenggat lima tahun sejak PP 18/2021 ditetapkan pada 2 Februari 2021 untuk melakukan pendaftaran hingga terbit sertifikat hak atas tanah.

Meski begitu, ATR/BPN menegaskan masyarakat tidak perlu panik. Dokumen lama yang masih dipegang warga tetap dapat digunakan sebagai petunjuk awal dalam proses pendaftaran tanah di kantor pertanahan setempat hingga Sertifikat Hak Milik (SHM) diterbitkan.

Sepuluh dokumen yang tidak berlaku

ATR/BPN mencatat terdapat sepuluh jenis surat tanah yang tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan. Dokumen tersebut meliputi Letter C, Petok D, Landrente, Girik, Kekitir, Pipil, Verponding, erfpacht, opstal, dan gebruik.

Kepala Subbagian Pemberitaan dan Publikasi Kementerian ATR/BPN Arie Satya Dwipraja menjelaskan, dokumen-dokumen itu pada dasarnya merupakan produk administrasi perpajakan atau pencatatan penguasaan tanah pada masanya, bukan bukti hak milik sebagaimana diatur dalam sistem pertanahan saat ini.

Sejalan dengan itu, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN Shamy Ardian meminta masyarakat tidak terpengaruh informasi menyesatkan terkait status girik dan dokumen sejenis.

“Masyarakat yang sampai hari ini masih memiliki girik tidak perlu khawatir atau termakan informasi yang tidak bertanggung jawab. Apabila tanahnya ditempati dan dikuasai, tetap dapat dimohonkan sertifikat tanahnya melalui kantor pertanahan,” ujar Shamy.

Prosedur konversi ke SHM

Dalam proses konversi menjadi SHM, pemohon diminta menyiapkan sejumlah persyaratan administratif. Tahap awal dilakukan dengan membuat surat pernyataan riwayat kepemilikan dan penguasaan tanah, disertai keterangan minimal dua orang saksi yang mengetahui sejarah tanah tersebut.

Selain itu, berkas permohonan harus mendapat pengesahan dari pemerintah desa atau kelurahan setempat sebelum diajukan ke Kantor Pertanahan. Proses ini menjadi dasar verifikasi sebelum pengukuran dan penerbitan sertifikat dilakukan oleh ATR/BPN.

Terkait biaya, kementerian memastikan tarif sertifikasi bersifat transparan dan dapat diakses publik melalui aplikasi Sentuh Tanahku maupun kanal resmi ATR/BPN. Pemerintah juga mengimbau masyarakat mengurus langsung ke kantor pertanahan dan menghindari penggunaan jasa perantara ilegal.

Peringatan dari DPR

Dari parlemen, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menekankan pentingnya pembaruan dokumen pertanahan untuk mencegah sengketa dan praktik mafia tanah. Ia menyebut penertiban administrasi menjadi agenda serius pemerintah saat ini.

“Pemerintah sekarang makin serius mengatasi mafia tanah. Karena itu masyarakat yang masih punya sertifikat tahun 1967–1997 diminta segera memperbarui agar mendapatkan kepastian hukum bahwa tanah itu benar-benar sah,” kata Zulfikar saat kunjungan kerja ke Kantor Pertanahan Jakarta Selatan, 15 Januari 2026.

ATR/BPN juga membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang menghadapi kendala dalam pengurusan sertifikat atau menemukan dugaan pungutan liar. Layanan hotline pengaduan dapat diakses melalui WhatsApp di nomor 0811 1068 0000 pada jam kerja, Senin hingga Jumat pukul 08.00–16.00 WIB.