![]() |
| Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat memimpin Konferensi Pers APBN KiTa (Kinerja dan Fakta) edisi Februari 2026 yang dilaksanakan pada hari Senin, 23 Februari 2026 di Jakarta. |
Sebanyak 44 penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan/LPDP) teridentifikasi melanggar kewajiban pengabdian di Indonesia. Delapan orang di antaranya telah dijatuhi sanksi pengembalian dana, sementara 36 lainnya masih dalam proses pemeriksaan.
Data itu disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan/BPPK) Kementerian Keuangan, Sudarto, dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Senin (23/2/2026). Ia mengatakan LPDP telah meneliti lebih dari 600 awardee sebelum menetapkan sanksi.
“Kami sudah melakukan penelitian terhadap mungkin lebih dari 600 awardee, dan dari jumlah tersebut yang sudah ditetapkan sanksi, termasuk pengembalian, itu 8 orang, 36 lagi sedang dalam proses,” ujar Sudarto.
LPDP memperoleh data pelanggaran melalui akses perlintasan dari Direktorat Jenderal Imigrasi, laporan masyarakat, hingga penelusuran media sosial. Namun, menurut Sudarto, tidak semua laporan berujung pada pelanggaran. Sejumlah alumni tercatat masih menjalani masa magang atau mendapat penugasan khusus dari instansi asal, yang diperbolehkan dalam buku pedoman program.
Bagi penerima yang terbukti melanggar, sanksi mencakup pengembalian dana beasiswa beserta bunga serta pemblokiran dari seluruh program LPDP di masa mendatang.
Pengumuman ini muncul di tengah polemik yang dipicu unggahan seorang alumni LPDP berinisial DS di Instagram pada 20 Februari 2026. Dalam video tersebut, DS memperlihatkan paspor Inggris milik anaknya dan mengatakan, “I know the world seems unfair. Tapi cukup aku aja yang WNI, anak-anakku jangan.”
Unggahan itu memantik kecaman publik karena dinilai tidak sejalan dengan semangat pengabdian penerima beasiswa negara.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut suami DS, berinisial AP—alumni LPDP lulusan program doktor dari Utrecht University—diduga belum menuntaskan kewajiban pengabdian di Indonesia. Purbaya menyatakan DS dan AP dimasukkan ke daftar hitam permanen instansi pemerintah.
“Blacklist artinya nanti mereka tidak bisa kerja lagi berhubungan dengan pemerintah di sini,” tegasnya. AP, menurut Purbaya, telah menyatakan kesediaan mengembalikan dana beasiswa beserta bunganya.
Kasus ini turut menjadi perhatian Komisi X DPR RI. Anggota Komisi X, Habib Syarief, meminta pemerintah memperketat proses seleksi LPDP. Ia menilai penilaian tidak cukup bertumpu pada capaian akademik, tetapi juga perlu menguji integritas dan komitmen kebangsaan calon penerima. Ia juga mendorong pendataan ulang seluruh alumni untuk memastikan kewajiban pengabdian dijalankan.
LPDP merupakan program beasiswa yang dikelola pemerintah dengan dana abadi pendidikan sebesar Rp180,8 triliun. Hingga kini, lebih dari 58.000 orang telah menerima beasiswa tersebut. Pada 2026, pemerintah menyiapkan kuota 5.750 penerima baru.

0Komentar