Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza. | Instagram/@yusrilihzamhd


Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 tidak memuat pasal yang mempidanakan kritik terhadap pemerintah maupun lembaga negara.

Pernyataan tersebut disampaikan Yusril pada Jumat (3/1/2026) merespons perbincangan di media sosial yang menyoroti kekhawatiran pembatasan kebebasan berpendapat seiring berlakunya KUHP dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.

Menurut Yusril, kebebasan menyampaikan kritik tetap dijamin sebagai bagian dari hak asasi manusia yang dilindungi Undang-Undang Dasar 1945. Ia menegaskan ketentuan pidana dalam KUHP baru hanya menyasar perbuatan penghinaan, bukan kritik terhadap kebijakan atau kinerja pejabat publik.

“Sepanjang saya pahami, tidak ada pasal yang dapat menghukum orang yang mengkritik pemerintah atau lembaga negara. Menyampaikan kritik adalah bagian dari kemerdekaan menyatakan pendapat yang dijamin UUD 45,” ujar Yusril, dikutip dari detikcom, Sabtu (3/1/2026.

Isu ini mencuat setelah KUHP dan KUHAP baru resmi berlaku serentak pada awal Januari 2026. Sejumlah warganet menilai aturan tersebut berpotensi digunakan untuk menjerat masyarakat yang menyampaikan kritik, terutama di ruang digital.

Menanggapi hal itu, Yusril menjelaskan bahwa pasal-pasal yang kerap dipersoalkan, yakni Pasal 240 dan 241 KUHP, mengatur perbuatan penghinaan dan bersifat delik aduan. Artinya, proses hukum hanya dapat berjalan apabila ada pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan.

Ia menegaskan penegak hukum tidak dapat bertindak tanpa adanya laporan resmi dari pemerintah atau lembaga negara yang merasa dihina. Karena itu, kekhawatiran bahwa kritik akan langsung berujung pidana dinilainya tidak berdasar secara hukum.

Meski demikian, Yusril mengakui pentingnya kesamaan persepsi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam membedakan kritik dan penghinaan agar tidak terjadi multitafsir dalam penerapan aturan.

“Saya melihat di beberapa media sosial, kritik cenderung disamakan dengan penghinaan. Padahal secara hukum maupun bahasa, itu dua hal yang berbeda,” katanya.

Di sisi lain, pemerintah memastikan kerangka hukum acara pidana telah disiapkan seiring berlakunya KUHP baru. Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Undang-Undang KUHAP pada akhir Desember 2025.

“Iya, undang-undangnya sudah ditandatangani Presiden,” kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Senin (29/12/2025). Ia menegaskan KUHAP mulai diterapkan bersamaan dengan KUHP pada Januari 2026.