![]() |
| Penambang menuangkan minyak mentah ke dalam wadah di penambangan minyak rakyat Wonocolo, Bojonegoro, Jawa Timur, Minggu(30/7/2023). | ANTARA FOTO/Muhammad Mada |
Pertamina EP resmi melakukan pembelian minyak mentah dari sumur rakyat di Jambi pada Rabu, 31 Desember 2025. Transaksi perdana ini menandai dimulainya pengelolaan sumur minyak masyarakat secara legal melalui skema kerja sama antara Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan badan usaha lokal.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menyaksikan langsung proses unloading minyak mentah di Stasiun Pengumpul Minyak Tempino milik Pertamina EP. Minyak yang dibeli berasal dari sumur masyarakat di wilayah Kota Baru, Jambi, yang dikelola PT BSE sebagai perwakilan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Produksi awal dari sumur rakyat tersebut tercatat mencapai 240 barel per hari dan ditargetkan meningkat hingga 1.000 barel per hari seiring optimalisasi produksi. Pembelian ini menjadi implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 yang mengatur pengelolaan sumur minyak masyarakat melalui kerja sama dengan BUMD, koperasi, dan UMKM.
Regulasi tersebut diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus membuka ruang pembinaan teknis dan pengawasan keselamatan dalam pengelolaan migas rakyat. Dalam skema kerja sama ini, Pertamina membeli minyak mentah dari sumur masyarakat dengan patokan harga sebesar 80 persen dari Indonesian Crude Price (ICP).
Yuliot menegaskan, legalisasi menjadi prasyarat utama agar pemerintah dapat melakukan pembinaan dan standardisasi operasional di lapangan. Seluruh pengelolaan sumur rakyat, menurut dia, wajib mengikuti standar good engineering practice serta pengelolaan limbah yang diawasi ketat demi menjaga aspek keselamatan dan lingkungan.
Provinsi Jambi memiliki sekitar 13.000 sumur minyak masyarakat yang tersebar di Kabupaten Sarolangun, Batang Hari, dan Muaro Jambi. Gubernur Jambi Al Haris memastikan seluruh sumur tersebut berada di luar kawasan hutan lindung maupun wilayah konsesi migas, serta telah dinyatakan clean and clear dari sisi legalitas.
Menjelaskan latar belakang kebijakan tersebut, Al Haris menilai regulasi baru menjadi jawaban atas persoalan lama pengelolaan minyak rakyat.
“Selama ini kita punya sumber daya alam yang melimpah, minyak kita banyak, tetapi belum terkelola dengan baik. Maka dengan Permen 14/2025 yang Pak Menteri dan Wakil Menteri luncurkan ini, ini solusi bagi teman-teman kita,” kata Al Haris, seperti dikutip dari esdm.go.id.
Secara nasional, Kementerian ESDM mencatat terdapat sekitar 45.000 sumur minyak masyarakat yang tersebar di sejumlah provinsi, antara lain Aceh, Sumatera Selatan, Jambi, dan Jawa Tengah. Kepala SKK Migas Djoko Siswanto memproyeksikan kontribusi sumur rakyat berpotensi mencapai 20.000 hingga 50.000 barel per hari terhadap produksi minyak nasional.
Selain mendorong peningkatan produksi, keterlibatan BUMD, koperasi, dan UMKM juga diharapkan menggerakkan ekonomi lokal. Dengan asumsi satu sumur melibatkan sekitar 10 tenaga kerja, pengelolaan 45.000 sumur minyak masyarakat secara nasional berpotensi menyerap hingga 450.000 pekerja dan memperkuat basis ekonomi daerah penghasil migas.

0Komentar