![]() |
| Purbaya Yudhi Sadewa di acara pemusnahan 245,4 juta batang rokok ilegal hasil penindakan Bea Cukai Jatim dan Kanwil DJBC Jawa Timur. | Instagram/@menkeuri |
Pemerintah berencana menambah satu lapisan tarif cukai hasil tembakau (CHT) mulai 2026 sebagai bagian dari upaya menekan peredaran rokok ilegal sekaligus memperluas basis penerimaan negara. Rencana itu disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta, Rabu (14/1/2026), seiring penyiapan regulasi baru yang ditargetkan terbit dalam waktu dekat.
Penambahan lapisan tarif tersebut ditempatkan sebagai mekanisme transisi bagi produsen rokok ilegal agar masuk ke jalur legal dan mulai memenuhi kewajiban perpajakan. Skema ini masih dalam pembahasan internal pemerintah dan akan menjadi pijakan awal sebelum pengawasan dan penegakan hukum diperketat.
Purbaya menegaskan, kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk memberi ruang pelanggaran berkepanjangan. Setelah aturan diberlakukan, pemerintah tidak akan memberikan toleransi bagi pelaku yang tetap melanggar ketentuan.
“Kalau mereka masih main-main, saya akan hantam semuanya. Nggak ada ampun lagi,” kata Purbaya, dilansir Antara, Sabtu (17/1/2026).
Regulasi mengenai struktur tarif baru tersebut ditargetkan rampung dan diumumkan pekan depan. Pemerintah menilai langkah ini diperlukan mengingat peredaran rokok ilegal masih berlangsung masif di berbagai daerah.
Sepanjang 2025, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencatat penindakan terhadap 1,4 miliar batang rokok ilegal melalui 20.537 operasi. Jumlah itu meningkat 77,3% dibandingkan 2024 yang tercatat 792 juta batang, berdasarkan paparan kinerja pengawasan cukai Kementerian Keuangan.
Meski demikian, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyebut volume rokok ilegal yang beredar di luar hasil penindakan masih jauh lebih besar. Ia memperkirakan belasan miliar batang rokok ilegal masih beredar di masyarakat dan menjadi tantangan serius bagi pengawasan cukai.
Penindakan terbesar pada awal 2026 tercatat di Pekanbaru, Riau. Pada 6 Januari lalu, Bea Cukai menyita sekitar 160 juta batang rokok ilegal dengan nilai barang mencapai Rp300 miliar. Potensi kerugian negara dari sektor cukai akibat temuan tersebut diperkirakan sebesar Rp213,76 miliar, atau hampir 11% dari total penindakan nasional.
Saat ini, struktur tarif CHT telah mengalami penyederhanaan signifikan. Dari 19 lapisan pada 2009, jumlahnya dipangkas menjadi delapan lapisan sejak 2022. Ketentuan terbaru mengenai struktur tarif cukai diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024.
Pemerintah memastikan tidak ada kenaikan tarif cukai rokok pada 2026. Fokus kebijakan diarahkan pada penertiban rokok ilegal untuk mengejar target penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp336 triliun, sebagai bagian dari total target penerimaan perpajakan Rp2.693,7 triliun dalam APBN 2026.
Adapun realisasi penerimaan cukai sepanjang 2025 tercatat sebesar Rp221,7 triliun, menurun dibandingkan Rp226,4 triliun pada 2024. Penurunan tersebut sejalan dengan kontraksi produksi hasil tembakau yang mencapai 3% sepanjang tahun lalu, sebagaimana dicatat Kementerian Keuangan.

0Komentar