Prasetyo Hadi, Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia. | Instagram/@kemensetneg.ri


Pemerintah menegaskan wacana penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing belum masuk tahap legislasi resmi. Di tengah penegasan tersebut, kritik keras datang dari kelompok masyarakat sipil yang menilai gagasan itu berpotensi mengancam kebebasan berekspresi.

Penegasan pemerintah disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (15/1/2026). Ia menyatakan hingga kini tidak ada pembahasan formal terkait RUU tersebut, dan diskusi yang berkembang masih sebatas gagasan awal di internal pemerintah.

“Ini masih wacana, masih wacana,” kata Prasetyo. Ia menekankan bahwa semangat di balik wacana itu bukan untuk membatasi keterbukaan informasi, melainkan memastikan setiap platform dan sumber informasi memiliki prinsip pertanggungjawaban yang jelas.

Wacana RUU ini mencuat setelah Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan adanya arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mulai memikirkan pembentukan regulasi tersebut. Arahan itu, menurut Yusril, didorong oleh penilaian pemerintah bahwa Indonesia terdampak arus disinformasi yang merugikan kepentingan nasional.

“Banyak sekali berita, kesalahpahaman terhadap perkembangan dan kepentingan nasional kita yang ter-disinformasi. Kemudian dijadikan bahan propaganda untuk menyudutkan kita sendiri,” ujar Yusril.

Ia mencontohkan isu di sektor ekonomi, seperti narasi minyak kelapa sawit yang disebut tidak sehat. Menurut Yusril, isu semacam itu kerap digunakan sebagai alat propaganda dalam persaingan ekonomi global yang dinilai tidak sehat.

Prasetyo juga menyinggung perkembangan pesat teknologi digital, termasuk kecerdasan buatan (artificial intelligence), yang perlu diiringi prinsip tanggung jawab. Pemerintah, kata dia, ingin memastikan pemanfaatan teknologi tidak berujung pada penyalahgunaan informasi. 

“Jangan kemudian AI atau teknologi itu justru dipakai untuk sesuatu yang kurang bertanggung jawab atau bahkan sesuatu yang merusak,” tegasnya.

Di sisi lain, wacana penyusunan RUU tersebut menuai penolakan dari masyarakat sipil. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai gagasan itu berpotensi mengancam demokrasi dan kebebasan berekspresi. Dalam siaran persnya, YLBHI menyebut rencana regulasi tersebut bertentangan dengan Pasal 28F dan 28E Undang-Undang Dasar 1945 serta Pasal 19 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik.

“RUU Penanggulangan Informasi Propaganda sangat berbahaya bagi demokrasi, keadilan, dan hak-hak rakyat,” demikian pernyataan YLBHI.

Selain substansi, YLBHI menyoroti kemunculan wacana RUU yang dinilai tiba-tiba dan tidak tercantum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang telah disepakati bersama DPR dan pemerintah.

Respons juga datang dari parlemen. Anggota Komisi I DPR Amelia Anggraini meminta pemerintah memberikan penjelasan resmi mengenai urgensi serta batasan ruang lingkup RUU tersebut agar tidak menimbulkan multitafsir. 

“Prinsip kami jelas: negara perlu memperkuat ketahanan informasi dari operasi pengaruh yang terkoordinasi, tetapi jangan sampai lahir pasal karet baru yang mengancam kebebasan berekspresi, kerja jurnalistik, dan ruang akademik,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR Sukamta dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan apresiasinya terhadap inisiatif pemerintah untuk memperkuat ketahanan informasi nasional. Namun, ia menekankan pentingnya pembahasan yang cermat dan transparan, dengan tetap menjamin kebebasan berekspresi sebagaimana diatur dalam konstitusi.