Kondisi aktivitas pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Galuga, yang menjadi lokasi pembuangan sampah bersama Kota dan Kabupaten Bogor. | Instagram/@kabupaten.bogor

Pemerintah mengakui proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik (waste to energy/WtE) atau Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) hanya mampu menangani sekitar 13% dari total persoalan sampah nasional. Pengakuan tersebut disampaikan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq dalam rapat kerja perdana bersama Komisi XII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (26/1/2026).

Hanif menempatkan keterbatasan kontribusi WtE sebagai alasan untuk tidak menjadikannya solusi tunggal. Meski demikian, pemerintah tetap melanjutkan proyek tersebut dengan menyiapkan investasi besar yang diperkirakan mencapai Rp62 triliun hingga Rp102,3 triliun untuk pembangunan 20–33 fasilitas PLTSa di berbagai daerah.

Secara keseluruhan, Kementerian Lingkungan Hidup memproyeksikan kebutuhan pembangunan infrastruktur pengelolaan sampah nasional menembus Rp115 triliun, dengan kebutuhan biaya operasional tahunan sekitar Rp34 triliun. Proyeksi ini disampaikan dalam konteks target pengelolaan sampah nasional yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.

Di tengah rencana tersebut, dua wilayah aglomerasi penghasil sampah terbesar di Indonesia justru dinilai belum siap mengadopsi skema WtE. Daerah Khusus Jakarta, dengan timbulan sampah sekitar 8.000 ton per hari, serta Bandung Raya yang menghasilkan sekitar 5.000 ton per hari, disebut belum memenuhi persyaratan teknis maupun kesiapan tata kelola untuk pembangunan PLTSa.

Kondisi itu, menurut Hanif, menjadi perhatian tersendiri pemerintah karena kedua wilayah tersebut sejak awal diposisikan sebagai target utama pengembangan WtE. 

“Dua aglomerasi besar yang memang sebenarnya menjadi target utama namun saat ini belum siap, ini yang agak mengkhawatirkan kita semua,” kata Hanif dalam rapat kerja tersebut.

Sementara itu, sejumlah daerah lain bergerak lebih cepat. Empat wilayah aglomerasi—Denpasar Raya, Yogyakarta Raya, Bogor Raya, dan Kota Bekasi—telah menyelesaikan proses lelang proyek dan dijadwalkan memulai peletakan batu pertama pada Maret 2026. 

Hingga saat ini, Indonesia baru memiliki dua PLTSa yang beroperasi, masing-masing di Surabaya dan Surakarta, berdasarkan catatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Keterbatasan capaian WtE tidak terlepas dari kondisi pengelolaan sampah nasional secara umum. Data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) menunjukkan tingkat pengelolaan sampah Indonesia baru mencapai sekitar 35% dari total timbulan 21,65 juta ton pada 2025. Capaian tersebut masih berada di bawah target RPJMN 2025–2029 yang menetapkan pengelolaan sampah sebesar 63,41%.

Dalam forum yang sama, Hanif memaparkan bahwa hampir seluruh kabupaten dan kota di Indonesia telah berstatus darurat sampah. Dari total 481 tempat pemrosesan akhir (TPA) di seluruh Indonesia, sekitar 65% masih beroperasi dengan metode open dumping, meski praktik pembuangan terbuka tersebut telah dilarang sejak 2011 melalui regulasi nasional.

Atas dasar itu, pemerintah mengombinasikan WtE dengan sejumlah pendekatan lain. Kementerian Lingkungan Hidup mencatat pengolahan sampah organik dari sumber berkontribusi sekitar 12,4%, penguatan TPS 3R dan Bank Sampah Induk sebesar 19,84%, pengembangan TPST RDF sebesar 12,19%, serta TPST non-RDF yang secara agregat diklaim mampu menyelesaikan 33–42% persoalan sampah nasional. Skema tersebut disusun berdasarkan evaluasi program nasional dan pengalaman daerah yang telah lebih dulu menerapkan pengelolaan terpadu.

Hanif menegaskan target pengelolaan sampah dalam RPJMN tetap menjadi acuan utama pemerintah. Namun, ia menekankan pencapaiannya sangat bergantung pada dukungan lintas sektor, termasuk peran legislasi dan penganggaran dari DPR. 

“Target ini sangat amat tinggi dan tentu perlu sekali dukungan dari Komisi XII. Tanpa dukungan ini, target ini semestinya akan muskil untuk kita capai,” ujarnya.