Foto udara salah satu areal operasional Tambang Emas Martabe di Tapanuli Selatan, Sumut. | PTAR


Pemerintah melalui Badan Pengelola Investasi Danantara resmi membentuk badan usaha milik negara (BUMN) baru bernama Perminas (Perusahaan Mineral Nasional) untuk mengambil alih pengelolaan tambang emas Martabe di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. 

Keputusan ini diumumkan pada Rabu (28/1/2026), menyusul pencabutan izin usaha pertambangan PT Agincourt Resources oleh Presiden Prabowo Subianto pada 20 Januari 2026 akibat dugaan kontribusi aktivitas usaha terhadap bencana banjir dan longsor di wilayah Sumatra.

Pengumuman pembentukan Perminas disampaikan Chief Operating Officer Danantara Indonesia Dony Oskaria. Ia menegaskan, tambang emas Martabe akan dikelola langsung oleh Perminas di bawah Danantara, tanpa melibatkan holding BUMN pertambangan MIND ID. Skema ini berbeda dari rencana awal pemerintah yang sempat mengarah pada penugasan kepada PT Aneka Tambang Tbk (Antam) atau MIND ID.

Dony menambahkan, Perminas diposisikan sebagai entitas tersendiri dan tidak menjadi bagian dari struktur holding BUMN pertambangan yang sudah ada. Penempatan tersebut disebut memberi ruang lebih luas bagi Danantara dalam mengelola aset tambang strategis hasil pencabutan izin.

Langkah pemerintah ini sekaligus mengubah arah kebijakan yang sebelumnya disampaikan kepada DPR. Dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI pada Senin (26/1/2026), Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa pengelolaan izin tambang yang dicabut akan diserahkan kepada Antam atau MIND ID melalui Danantara. Pernyataan tersebut membuka peluang bagi BUMN tambang eksisting untuk mengambil alih operasional Martabe.

Antam merespons pernyataan tersebut dengan menyatakan kesiapan jika mendapat penugasan. Menjelang pengumuman pembentukan Perminas, Corporate Secretary Antam Wisnu Danandi Haryanto menyampaikan sikap resmi perseroan.

“Antam sebagai BUMN pertambangan pada prinsipnya siap menjalankan penugasan pemerintah apabila ditugaskan, dalam rangka memastikan pengelolaan sumber daya emas nasional memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi negara dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Wisnu.

Namun, pemerintah akhirnya memilih membentuk entitas baru. Keputusan ini mempertegas peran Danantara sebagai pengelola langsung aset strategis negara di sektor sumber daya alam, khususnya tambang yang izinnya dicabut atas dasar evaluasi lingkungan.

Pencabutan izin PT Agincourt Resources merupakan bagian dari kebijakan Presiden Prabowo yang mencabut izin 28 perusahaan di sektor kehutanan, pertambangan, dan perkebunan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kebijakan tersebut diambil setelah investigasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dibentuk menyusul bencana banjir bandang dan longsor di sejumlah wilayah Sumatra pada November 2025. Pemerintah menilai aktivitas usaha di kawasan tersebut berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan dan memperparah dampak bencana.

Tambang emas Martabe selama ini beroperasi berdasarkan Kontrak Karya selama 30 tahun dengan Pemerintah Indonesia. Aset tambang ini dikenal sebagai salah satu penghasil emas utama nasional dan mempekerjakan lebih dari 3.000 tenaga kerja, baik langsung maupun tidak langsung. Peralihan pengelolaan ke Perminas menempatkan keberlanjutan operasional dan tenaga kerja sebagai salah satu perhatian pemerintah, meski skema transisi belum dirinci.

Dampak kebijakan pencabutan izin tersebut juga tercermin di pasar modal. Saham PT United Tractors Tbk (UNTR), induk usaha Agincourt Resources, tercatat anjlok sekitar 14–15% setelah pengumuman pencabutan izin. Tekanan turut menjalar ke saham PT Astra International Tbk (ASII) sebagai pemegang saham utama UNTR.

Analis BRI Danareksa Sekuritas Abida Massi Armand memperkirakan hilangnya kontribusi tambang emas Martabe akan berdampak signifikan terhadap kinerja UNTR. Ia menilai laba bersih UNTR pada 2026 berpotensi tergerus sekitar 27% hingga 39%, mengingat besarnya kontribusi unit emas terhadap total laba perusahaan selama ini.

Saat ini, pemerintah melalui Danantara masih menyiapkan langkah teknis pengalihan pengelolaan tambang ke Perminas, termasuk aspek operasional, perizinan lanjutan, serta pengaturan sumber daya dan tenaga kerja. Pembentukan Perminas menjadi penanda kebijakan baru negara dalam mengelola aset tambang strategis pascapencabutan izin usaha.