Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Nusron Wahid ketika berbicara di sebuah konsorsium tanah di Jakarta. | Kementerian ATR


Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 328 ribu hektare di Provinsi Papua Selatan untuk mendukung program swasembada pangan nasional. Kepastian hukum atas lahan skala besar ini diumumkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid usai Rapat Koordinasi Pengembangan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional di Jakarta, Senin (12/1/2026).

Lahan yang telah berstatus HGU dan HGB tersebut merupakan bagian dari rencana pengembangan kawasan pangan seluas 486 ribu hektare di Papua Selatan. Area pengembangan tersebar di tiga kabupaten, yakni Merauke, Mappi, dan Boven Digoel, yang sebelumnya masuk kawasan hutan sebelum dilepaskan statusnya.

Nusron menjelaskan penerbitan SK dilakukan setelah melalui proses pelepasan kawasan hutan dan penyesuaian tata ruang. Seluruh tahapan, kata dia, mengacu pada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang berlaku.

Ia menegaskan perubahan status lahan dilakukan melalui mekanisme perencanaan tata ruang. “Jika ada pelepasan kawasan hutan, itu berarti sudah tercantum dalam RTRW dan statusnya bukan lagi kawasan hutan,” ujar Nusron.

Sejalan dengan kebijakan tersebut, Kementerian Pertanian memperluas program cetak sawah di Papua sebagai bagian dari penguatan ketahanan pangan nasional. Wakil Menteri Pertanian Sudaryono menyebut pengembangan lahan pertanian kini tidak hanya terpusat di Merauke, tetapi juga menjangkau Papua Barat, Papua Barat Daya, dan Papua Pegunungan.

Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menargetkan Papua dapat mencapai swasembada pangan dalam tiga tahun melalui pembukaan lahan sawah sekitar 100 ribu hektare. Program ini diproyeksikan menjadi salah satu penopang produksi beras nasional di luar Jawa.

Rencana pembukaan lahan skala besar tersebut mendapat sorotan dari kelompok masyarakat sipil. Direktur WALHI Papua Maikel Peuki menilai kebijakan ini berpotensi mengabaikan hak masyarakat adat serta meningkatkan risiko konflik agraria di Papua.

Menurut Maikel, Papua memiliki sistem penguasaan wilayah adat yang berlangsung turun-temurun. “Papua bukan tanah kosong. Kami WALHI Papua menolak segala bentuk deforestasi pembukaan hutan adat di Papua dengan skala besar,” katanya.

WALHI mencatat Papua telah kehilangan sekitar 688 ribu hektare tutupan hutan primer. Pada periode 2022–2023, deforestasi di Papua mencapai 552 ribu hektare atau sekitar 70% dari total deforestasi nasional, berdasarkan data organisasi tersebut.

Selain itu, TREND Asia bersama Yayasan Pusaka Bentala Rakyat dan WALHI memperkirakan potensi deforestasi akibat Proyek Strategis Nasional di Kabupaten Merauke dapat mencapai 695.315 hektare. Peneliti Yayasan Pusaka Bentala Rakyat Sutami Amin menyatakan perubahan fungsi kawasan hutan dalam proyek ini didasarkan pada asumsi penguasaan negara atas tanah dan hutan, yang dinilai berisiko menggeser masyarakat adat dari wilayah kelola mereka.