![]() |
| Foto: Auriga Indonesia |
Pemerintah mengambil langkah terpadu dalam penanganan pascabencana banjir bandang dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, mulai dari relaksasi sektor keuangan, penyediaan lahan relokasi, hingga penegakan hukum melalui pencabutan izin usaha di kawasan hutan. Kebijakan itu diumumkan Selasa (27/1/2026) dan ditempatkan untuk menjaga stabilitas ekonomi daerah sekaligus mempercepat pemulihan sosial.
Langkah tersebut dibahas dalam rapat berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) I-2026 yang melibatkan Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Pemerintah menilai intervensi lintas sektor diperlukan menyusul dampak bencana yang meluas terhadap aktivitas ekonomi dan kondisi sosial masyarakat.
Relaksasi keuangan pascabencana
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar melaporkan, hingga akhir Desember 2025, restrukturisasi kredit telah diberikan kepada 237.083 nasabah terdampak bencana dengan nilai mencapai Rp12,58 triliun. Kebijakan relaksasi tersebut berlaku selama tiga tahun sejak 10 Desember 2025.
Skema restrukturisasi mencakup penyesuaian jadwal pembayaran, penurunan suku bunga, serta perpanjangan tenor kredit, yang disampaikan untuk memberi ruang pemulihan bagi debitur di wilayah terdampak.
Di sisi lain, LPS menyiapkan relaksasi pembayaran premi penjaminan simpanan bagi 104 bank daerah dan Bank Perekonomian Rakyat di tiga provinsi tersebut. Relaksasi diberikan dalam bentuk penundaan pembayaran atau skema cicilan tanpa denda guna menjaga likuiditas perbankan daerah.
Pencabutan Izin di Kawasan Hutan
Seiring agenda pemulihan, pemerintah memperketat penegakan hukum di sektor kehutanan. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan.
Sebanyak 22 perusahaan merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman dengan total luas 1.010.592 hektare. Enam perusahaan lainnya bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu.
Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengatakan proses investigasi masih berlangsung dan jumlah perusahaan yang dikenai sanksi berpotensi bertambah.
“Siapa pun subjek hukum yang melakukan aktivitas bisnis di kawasan hutan dan terbukti melanggar ketentuan, berdasarkan temuan investigatif Satgas, tentu akan ada penindakan,” ujarnya.
Pengelolaan lahan yang diambil alih akan dikoordinasikan oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) bersama Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebutkan lahan perkebunan akan dikelola PT Agrinas Palma Nusantara, sedangkan aset pertambangan diserahkan kepada MIND ID atau Antam.
Relokasi pascabencana
Di bidang pemulihan sosial, Kementerian Kehutanan mengidentifikasi 4.778 hektare lahan potensial untuk relokasi korban bencana. Rinciannya meliputi 1.039 hektare di Aceh, 3.577 hektare di Sumatera Utara, dan 162 hektare di Sumatera Barat.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan skema Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dipilih sebagai mekanisme paling realistis untuk mempercepat penyediaan lahan relokasi, mengingat keterbatasan ruang serta urgensi pemindahan warga dari zona rawan bencana.
Sementara itu, Menteri Sosial Saifullah Yusuf memperkirakan kebutuhan anggaran penanganan pascabencana di tiga provinsi tersebut melampaui Rp2 triliun. Hingga kini, dana yang tersedia sekitar Rp600 miliar yang berasal dari pengalihan anggaran sesuai arahan Presiden.
Di luar itu, Kementerian Sosial mengalokasikan Rp1,8 triliun untuk bantuan sosial reguler melalui Program Keluarga Harapan dan Bantuan Sembako bagi masyarakat terdampak di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat selama triwulan pertama 2026.

0Komentar