![]() |
| Ketua GP Ansor Bondowoso, Luluk Hariyadi |
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso menetapkan Ketua PC Gerakan Pemuda (GP) Ansor Bondowoso, Luluk Hariadi, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2024 senilai sekitar Rp1,2 miliar. Penetapan tersangka diumumkan pada Selasa (27/1) setelah penyidik menemukan indikasi kuat penyalahgunaan dana yang bersumber dari Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemprov Jawa Timur.
Luluk Hariadi, 48 tahun, diduga menyalahgunakan dana hibah yang dialokasikan untuk kebutuhan organisasi kepemudaan di bawah naungan Nahdlatul Ulama tersebut. Perkara ini ditangani tim pidana khusus Kejari Bondowoso dan telah masuk tahap penyidikan.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bondowoso Dian Purnama menjelaskan, dana hibah itu diperuntukkan bagi pengadaan atribut organisasi GP Ansor, mulai dari tingkat pengurus cabang hingga ranting. Alokasi anggaran mencakup pembelian seragam untuk satu pengurus cabang (PC), satu pengurus anak cabang (PAC), serta sembilan ranting di wilayah Bondowoso.
“Dana hibah tersebut sejatinya diperuntukkan pembelian seragam satu PC, satu PAC, dan sembilan ranting. Namun dalam pelaksanaannya diduga tidak sesuai peruntukan, dengan nilai kurang lebih Rp1,2 miliar,” ujar Dian, seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Ketidaksesuaian realisasi anggaran tersebut dinilai mengarah pada potensi kerugian keuangan negara dan menjadi dasar penetapan status tersangka terhadap Luluk Hariadi.
Seiring penetapan tersangka, Kejaksaan langsung melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan. “Yang bersangkutan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Bondowoso dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” kata Dian.
Luluk Hariadi kini ditahan di rumah tahanan negara setempat. Penyidik masih mendalami penggunaan dana hibah tersebut, termasuk penelusuran aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Dalam perkara ini, Kejaksaan menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP, dengan penyesuaian ketentuan pidana berdasarkan KUHP baru.
“Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP, kemudian penyesuaian pidana berdasarkan Pasal 603 KUHP baru juncto Pasal 20 huruf a, c, dan d KUHP baru. Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP, kemudian penyesuaian pidana berdasarkan Pasal 604 KUHP baru juncto Pasal 20 huruf a, c, dan d KUHP baru,” jelas Dian.
Di sisi lain, penasihat hukum tersangka, Badrus Sholeh, menyatakan pihaknya akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan. Ia menilai penetapan nilai kerugian negara masih memerlukan pendalaman lebih lanjut.
“Masih belum komprehensif untuk bicara tentang kerugiannya, tapi kami menyimak dan mengikuti alur proses pemeriksaannya. Nanti kewenangan kejaksaan untuk menyebutkan kerugian melalui akuntan publik,” ujarnya.
Badrus juga menyampaikan pandangannya bahwa hasil pemeriksaan terhadap kliennya sejauh ini belum menunjukkan indikasi kuat adanya penyimpangan sebagaimana yang disangkakan penyidik.
“Kalau kami, proses hukum yang dilakukan sangat disayangkan karena dari pemeriksaan, indikasi yang dilakukan terhadap tersangka belum ke arah sana,” katanya.
Kejaksaan memastikan penyidikan perkara ini masih berlanjut untuk mengungkap secara menyeluruh penggunaan dana hibah tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

0Komentar