![]() |
| Pabrik PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) yang merupakan perusahaan global penghasil pulp. | TOBAPULP |
Pemerintah mencabut izin usaha PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) bersama 27 perusahaan lain yang dinilai berkontribusi terhadap bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kebijakan itu diumumkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (20/1/2026) malam.
Mengutip Kompas, Pencabutan izin dilakukan melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sebagai bagian dari penataan ulang perizinan di kawasan hutan yang dinilai bermasalah serta berdampak pada lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Secara nasional, pemerintah mencabut izin 28 perusahaan. Sebanyak 22 di antaranya merupakan perusahaan pemanfaatan hutan alam dan hutan tanaman, sementara enam lainnya bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, serta perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu.
Pemerintah menilai aktivitas perusahaan-perusahaan tersebut berkontribusi terhadap banjir, longsor, dan krisis lingkungan di wilayah Sumatera dalam beberapa tahun terakhir.
Di Sumatera Utara, terdapat 15 izin perusahaan yang dicabut, termasuk PT Toba Pulp Lestari yang selama bertahun-tahun menjadi sorotan masyarakat adat dan kelompok masyarakat sipil.
Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menyatakan pemerintah provinsi mendukung penuh langkah tersebut dan sebelumnya telah merekomendasikan penutupan sejumlah perusahaan.
“Kami sangat mendukung pencabutan izin perusahaan yang merusak lingkungan, yang menjadi bagian dari penyebab bencana. Dari Pemerintah Provinsi juga sebelumnya sudah kami rekomendasikan untuk tutup,” kata Bobby kepada wartawan di Medan, Rabu (21/1/2026).
Menurut Bobby, pencabutan izin juga menyasar perusahaan di luar sektor kehutanan. Dua di antaranya adalah perusahaan tambang PT Agincourt Resources serta PT North Sumatra Hydro Energy yang bergerak di bidang pembangkit listrik tenaga air.
Bobby menyebut kebijakan ini dibaca sebagai peringatan bagi pelaku usaha agar tidak semata mengejar keuntungan ekonomi.
“Ini menjadi pelajaran bagi pelaku usaha agar jangan hanya mencari keuntungan, tapi juga menjaga alam kita. Agar bisa berdampak baik pada ekonomi juga pada lingkungan hidup,” ujarnya.
Dari kalangan masyarakat sipil, kebijakan tersebut ditempatkan sebagai langkah awal yang belum menyentuh akar persoalan. Sekretaris Eksekutif Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumut (Bakumsu) Junaity Aritonang mengatakan pencabutan izin harus diikuti penegakan hukum yang konsisten.
“Pencabutan izin saja tidak cukup menjawab persoalan kerusakan ekologis dan penderitaan masyarakat akibat praktik usaha yang merusak lingkungan,” kata Junaity.
Ia menilai banjir, longsor, krisis air bersih, dan hilangnya wilayah adat bukan peristiwa alam semata, melainkan akumulasi kebijakan perizinan yang mengabaikan aspek lingkungan dan hak masyarakat.
Sementara itu, PT Toba Pulp Lestari menyatakan belum menerima pemberitahuan resmi terkait pencabutan izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang dimiliki perseroan. Dalam keterbukaan informasi publik, Direksi TPL menyebut hingga kini belum ada keputusan tertulis dari instansi berwenang.
“Hingga tanggal informasi ini disampaikan, perseroan belum menerima keputusan tertulis resmi dari instansi pemerintah yang berwenang mengenai pencabutan izin PBPH yang dimiliki perseroan,” kata Direksi TPL melalui Kepala Komunikasi Perusahaan Salomo Sitohang.
TPL menyatakan tengah melakukan klarifikasi dan koordinasi dengan Kementerian Kehutanan serta instansi terkait untuk memperoleh penjelasan mengenai dasar hukum, status administratif, dan implikasi pencabutan izin tersebut.
Hal serupa disampaikan PT Agincourt Resources. Senior Manager Corporate Communications PT Agincourt Resources, Katarina Siburian Hardono, mengatakan perusahaan mengetahui pencabutan izin usaha pertambangan melalui pemberitaan media.
“Hingga saat ini, perseroan belum bisa memberikan komentar lebih lanjut mengingat perseroan belum menerima pemberitahuan resmi dan mengetahui secara detail terkait keputusan tersebut,” kata Katarina dalam keterangan tertulis.
Ia menambahkan, perusahaan menghormati keputusan pemerintah dan akan menjaga hak perseroan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

0Komentar