Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Makhruzi Rahman mengungkapkan sebagian wilayah tiga desa di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, kini masuk ke dalam administrasi Malaysia. Informasi itu disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Perubahan batas tersebut terkait penyelesaian Outstanding Boundary Problem (OBP) antara Indonesia dan Malaysia, khususnya di perbatasan darat Pulau Sebatik dan sektor barat Kalimantan. Penataan batas dilakukan melalui mekanisme teknis serta kesepakatan bilateral yang telah berlangsung beberapa tahun terakhir.
Di hadapan anggota DPR, Makhruzi menjelaskan Indonesia dan Malaysia telah menyepakati tiga titik OBP di Pulau Sebatik melalui penandatanganan memorandum of understanding pada Joint Indonesia–Malaysia ke-45, 18 Februari 2025. Kesepakatan itu mencakup titik B-2700, B-3000, dan Simantipal.
“Ini menyisakan kurang lebih 127 hektare yang ada di Pulau Sebatik masuk ke wilayah Indonesia,” ujar Makhruzi dalam rapat tersebut.
Selain Pulau Sebatik, BNPP mencatat masih terdapat empat segmen OBP di sektor barat Kalimantan Barat yang belum tuntas, yakni di D-400, Gunung Rayan, Sibuan, dan Batu Aum. Kawasan tersebut saat ini masih dalam tahap survei lapangan secara unilateral oleh tim teknis perundingan RI, disertai pelaksanaan Information Exchange Discussion untuk pembahasan TOR dan SOP.
Makhruzi juga memaparkan perkembangan di wilayah eks OBP Sinapat dan Kecamatan Lumbis Hulu, Kabupaten Nunukan. Di kawasan itu, terdapat tiga desa yang sebagian wilayahnya bergeser masuk ke Malaysia, yaitu Desa Kabungalor, Desa Lepaga, dan Desa Tetagas.
“Pada wilayah eks OBP Sinapat dan Kecamatan Lumbis Hulu, terdapat tiga desa yang sebagian wilayahnya masuk ke wilayah Malaysia,” kata Makhruzi.
Meski demikian, ia menyebut Indonesia juga memperoleh tambahan wilayah dari hasil penataan batas tersebut. Total luasan wilayah yang masuk ke Indonesia mencapai sekitar 5.207 hektare, yang sebelumnya tercatat sebagai wilayah Malaysia.
Tambahan lahan tersebut, menurut Makhruzi, diusulkan untuk mendukung pembangunan kawasan perbatasan. Pemanfaatannya antara lain sebagai pengganti kawasan hutan untuk pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) serta pengembangan kawasan Free Trade Zone di wilayah perbatasan.

0Komentar