![]() |
| Kemenkeu memperketat pengawasan pejabat DJP dan memanfaatkan AI serta data luar negeri untuk memburu praktik pengemplangan pajak. |
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmen pemerintah memberantas pengemplang pajak sekaligus memperkuat integritas internal Direktorat Jenderal Pajak (DJP), menyusul operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di KPP Madya Jakarta Utara.
Pernyataan itu disampaikan Purbaya saat melantik empat pejabat baru di KPP Madya Jakarta Utara, Kamis (22/1/2026). Ia menegaskan jajaran DJP mendapat dukungan penuh Presiden Prabowo Subianto untuk mengamankan penerimaan negara dan diminta tidak gentar menghadapi tekanan dari pihak berkepentingan.
“Kalau ada yang ribut-ribut, hajar. Kalau ada yang bawa beking, hajar. Kalau yang bekingnya terlalu kuat, kasih tahu saya. Kita bekingnya Presiden langsung, jadi Anda enggak usah takut,” ujar Purbaya.
Penegasan itu muncul setelah KPK melakukan OTT pada 9–10 Januari 2026 terkait dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara. Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan lima tersangka, termasuk tiga pejabat internal DJP.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian Keuangan melakukan perombakan jabatan. Untung Supardi ditunjuk sebagai Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara, sementara Gorga Parlaungan dipercaya menjabat Kepala KPP Madya Jakarta Utara. Menurut Purbaya, langkah ini ditempatkan sebagai upaya memulihkan kepercayaan publik sekaligus menjaga kinerja institusi.
“Satu orang yang menyimpang bisa merusak kerja ribuan orang,” katanya. Ia menambahkan, mutasi dan rotasi pejabat belum berhenti dan akan berlanjut dalam satu hingga dua bulan ke depan.
Di sisi pengawasan, Purbaya mengungkapkan Kemenkeu memperketat kontrol internal dengan memantau rekening tabungan pejabat hingga level eselon III. Mekanisme ini, menurut dia, berada di luar pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Itu di luar LHKPN. Jadi pejabat kami enggak bisa sembunyi lagi dari pengawasan,” tegasnya.
Untuk mengejar pengemplang pajak, pemerintah juga memanfaatkan teknologi artificial intelligence (AI) serta membeli data perdagangan dari luar negeri guna membongkar praktik under invoicing dalam transaksi internasional. Dari langkah tersebut, Kemenkeu mendeteksi sedikitnya 10 perusahaan yang diduga memanipulasi nilai transaksi.
Kementerian Keuangan menghitung, penindakan maksimal atas praktik tersebut berpotensi menambah penerimaan negara hingga 5%. Tambahan ini menjadi signifikan di tengah target penerimaan pajak 2026 yang ditetapkan sebesar Rp2.357,7 triliun.
Menutup pernyataannya, Purbaya menegaskan tanggung jawab pencapaian target penerimaan berada sepenuhnya di bawah kementeriannya.
“Kalau tahun lalu saya bisa bilang pendapatan pajak enggak tercapai karena saya masih baru. Tahun ini saya enggak bisa,” ujarnya.

0Komentar