Presiden Prabowo Subianto menerima Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Bapak Luhut Binsar Pandjaitan di Istana Merdeka, Jakarta (3/12/2025). | Instagram/@sekretariat.kabinet


Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto agar izin konsesi PT Toba Pulp Lestari (TPL) dicabut. Sikap itu ia sampaikan secara terbuka melalui video di akun Instagram pribadinya, @luhut.pandjaitan, pada Senin (12/1/2026), dengan menegaskan penolakannya terhadap kelanjutan operasional perusahaan tersebut.

Luhut menyatakan usulan pencabutan izin didasarkan pada pengalamannya memantau dampak keberadaan TPL di kawasan Danau Toba, Sumatra Utara, selama lebih dari dua dekade. Penolakan itu, menurut dia, sudah terbentuk sejak awal 2000-an, ketika perusahaan masih beroperasi dengan nama Indorayon.

Konteks awal penolakan tersebut berangkat dari kunjungannya ke kawasan Toba pada periode 2000–2001, saat ia masih menjabat Menteri Perindustrian dan Perdagangan pada era Presiden Abdurrahman Wahid. Dalam kunjungan itu, Luhut menyaksikan langsung aksi demonstrasi warga yang memprotes dampak lingkungan aktivitas pabrik.

“Mereka bilang, ini merusak lingkungan, berdampak ke air Danau Toba, menyebabkan bau dan sampah potongan kayu. Anda bayangkan, pada tahun 2000–2001, rakyat sudah paham dengan masalah lingkungan,” ujar Luhut dalam video tersebut.

Ia menegaskan telah menyampaikan langsung kepada Presiden Prabowo mengenai kondisi TPL sekaligus mengusulkan pencabutan izin konsesi perusahaan itu. Menurut Luhut, lahan konsesi sebaiknya diambil alih negara dan dikembalikan kepada masyarakat untuk dimanfaatkan bagi kegiatan produktif lain.

“Bukan hanya menolak. Saya minta kepada Presiden untuk dicabut. Nggak ada gunanya lagi Toba Pulp itu. Masa kita dikontrol oleh satu orang saja yang menguasai hampir 200 ribu hektare tanah di sana,” kata Luhut.

Luhut menyebut lahan tersebut dapat diarahkan untuk pengembangan seeding industry serta pertanian berbasis teknologi di wilayah Humbang Hasundutan. Usulan itu, menurut dia, ditujukan untuk mendorong ekonomi lokal tanpa mengorbankan lingkungan.

Dalam pernyataannya, Luhut juga menanggapi tudingan di media sosial yang menyebut dirinya memiliki saham di TPL. Ia membantah tuduhan tersebut dan meminta pihak yang menuding untuk membuktikannya.

“Kalau ada orang nuduh saya punya saham, tunjukin. Saya tidak pernah punya saham, kecuali di perusahaan saya, yaitu PT Toba Sejahtera,” ujarnya.

Pernyataan Luhut muncul di tengah penghentian sementara operasional TPL sejak 11 Desember 2025. Penghentian itu dilakukan atas instruksi Kementerian Kehutanan bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatra Utara, menyusul bencana banjir bandang dan longsor di sejumlah wilayah Sumatra pada akhir November 2025 yang menewaskan lebih dari 1.178 orang, sebagaimana dilaporkan sejumlah media nasional.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sebelumnya menyatakan Presiden Prabowo memerintahkan audit serta evaluasi total terhadap TPL, dengan opsi pencabutan izin apabila ditemukan pelanggaran serius. Sejalan dengan langkah tersebut, Bursa Efek Indonesia mensuspensi perdagangan saham PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) sejak 17 Desember 2025 karena ketidakpastian kelangsungan usaha.

Saat ini, kepemilikan saham TPL mayoritas dikuasai Allied Hill Limited sebesar 92,54%, perusahaan berbasis Hong Kong yang terafiliasi dengan RGE Group milik pengusaha Sukanto Tanoto. Manajemen TPL sebelumnya membantah tudingan sebagai penyebab bencana ekologis dan menyatakan perusahaan telah menjalankan operasional sesuai standar konservasi yang berlaku.