![]() |
| Kezia Syifa, seorang Warga Negara Indonesia (WNI) asal Tangerang yang baru-baru ini viral karena bergabung dengan militer Amerika Serikat. |
Kezia Syifa, perempuan asal Indonesia yang tercatat bergabung dengan militer Amerika Serikat, masih memiliki peluang untuk kembali berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI). Namun, prasyarat utama yang harus dipenuhi adalah mengakhiri statusnya sebagai tentara AS.
Ketentuan tersebut disampaikan pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar pada Sabtu (24/1/2026). Ia menegaskan, selama seseorang masih tercatat sebagai aparat militer asing, tidak ada ruang hukum untuk mempertahankan maupun memulihkan kewarganegaraan Indonesia.
“Selama masih menjadi tentara asing, status WNI tidak bisa dipulihkan. Proses pemulihan baru dapat dibuka setelah yang bersangkutan keluar dari dinas militer negara lain dan memenuhi persyaratan administratif lanjutan,” ujar Fickar, seperti dikutip dari Kompas.com, Sabtu (24/1/2026).
Kasus Kezia mencuat di tengah sorotan publik terhadap WNI yang bergabung dengan institusi negara asing, khususnya militer. Dalam kerangka hukum nasional, pilihan tersebut membawa konsekuensi langsung terhadap status kewarganegaraan.
Fickar menjelaskan, perubahan status kewarganegaraan terjadi secara otomatis ketika seorang WNI masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin Presiden. Dalam situasi tersebut, negara tidak perlu mengambil tindakan aktif karena kehilangan kewarganegaraan merupakan konsekuensi dari keputusan individu.
“Dengan seorang WNI menjadi tentara asing, maka dengan sendirinya yang bersangkutan melepaskan kewarganegaraannya. Secara administratif kependudukan telah dicoret sebagai WNI dan dengan sendirinya juga kehilangan hak dan kewajibannya sebagai WNI,” kata Fickar.
Ia menambahkan, pemerintah bersikap pasif dalam proses itu. “Itu pilihan warga negara sendiri, karena itu negara, pemerintah hanya bersikap pasif saja,” tuturnya.
Meski demikian, secara administratif, dinas kependudukan tetap melakukan konfirmasi melalui saluran resmi sebagai dasar penghapusan status WNI.
Fickar merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Dalam Pasal 23 huruf d disebutkan, WNI kehilangan kewarganegaraan apabila masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden. Adapun Pasal 23 huruf e menyatakan kewarganegaraan Indonesia juga hilang jika seseorang secara sukarela masuk dalam dinas negara asing pada jabatan yang di Indonesia hanya dapat diisi oleh WNI.
Terkait peluang pemulihan status, Fickar menyebut Kezia masih memiliki kesempatan sepanjang seluruh persyaratan dipenuhi. Selain mengundurkan diri dari militer AS, yang bersangkutan juga diwajibkan tinggal kembali di Indonesia dalam jangka waktu tertentu setelah pencabutan status kewarganegaraan.
“Ya, harus mundur dari militer AS. Ikuti persyaratan juga, yang juga harus tinggal di Indonesia dulu minimal dua sampai tiga tahun,” kata Fickar.
Ia menegaskan, selama status sebagai tentara asing masih melekat, tidak ada dasar hukum untuk memproses pemulihan kewarganegaraan Indonesia.

0Komentar