![]() |
| ESDM mencatat 300 perusahaan batu bara belum mengajukan RKAB 2026 di tengah pemangkasan target produksi nasional. | minerba.esdm.go.id |
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat sekitar 300 perusahaan batu bara belum mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk tahun 2026, di tengah kebijakan pemerintah memangkas target produksi nasional dari 790 juta ton pada 2025 menjadi sekitar 600 juta ton pada 2026. Kebijakan ini ditempuh untuk menstabilkan harga sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya alam.
Temuan tersebut disampaikan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM dalam pemantauan pengajuan RKAB menjelang tahun produksi 2026. Kondisi ini muncul seiring perubahan mekanisme persetujuan RKAB yang kembali diberlakukan secara tahunan, setelah sebelumnya menggunakan skema tiga tahunan.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Tri Winarno menyebut jumlah perusahaan yang belum mengajukan RKAB masih cukup signifikan.
“Batu bara masih ada sekitar 300 perusahaan yang belum mengajukan RKAB,” ujar Tri Winarno saat ditemui di Kawasan Senayan, Jakarta, Sabtu (24/1/2026).
Perubahan mekanisme tersebut berlaku bagi perusahaan yang sebelumnya telah memperoleh persetujuan RKAB tiga tahunan untuk periode 2024–2026 maupun 2025–2027. Dengan kebijakan baru ini, seluruh pemegang izin diminta kembali mengajukan RKAB khusus untuk tahun 2026 agar selaras dengan kebijakan produksi nasional yang diperbarui.
Pengajuan RKAB 2026 kini wajib dilakukan melalui aplikasi MinerbaOne, sistem digital yang dikembangkan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara untuk mempercepat proses verifikasi serta memastikan seluruh dokumen terekam secara digital. Melalui sistem ini, perusahaan akan melewati tiga tahap evaluasi dengan kesempatan perbaikan pada setiap tahap sebelum persetujuan akhir diberikan.
Tri Winarno menegaskan keterlambatan pengajuan RKAB tidak disebabkan oleh kendala teknis pada aplikasi MinerbaOne. Menurut dia, sebagian RKAB belum disetujui karena persyaratan internal perusahaan yang belum terpenuhi, termasuk kelengkapan perizinan seperti Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Kebijakan pemangkasan produksi batu bara nasional sebelumnya ditegaskan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebagai langkah menjaga keseimbangan suplai dan permintaan global. Indonesia saat ini menyuplai sekitar 514 juta ton atau sekitar 43% dari total perdagangan batu bara dunia yang mencapai 1,3 miliar ton per tahun.
Dalam konteks tersebut, Bahlil menekankan pentingnya pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan.
“Supaya harga bagus dan tambang ini juga kita harus wariskan kepada anak cucu kita. Jadi jangan cara berpikir kita mengelola sumber daya alam itu seolah-olah harus selesai semua sekarang,” kata Bahlil.
Sambil menunggu persetujuan RKAB 2026, Kementerian ESDM memberikan kelonggaran bagi pelaku usaha untuk tetap beroperasi. Melalui Surat Edaran Nomor 2.E/HK.03/DJB/2025, perusahaan diizinkan melakukan penambangan maksimal 25% dari rencana produksi 2026 hingga 31 Maret 2026.
Namun, Ketua Indonesian Mining & Energy Forum (IMEF) Singgih Widagdo menilai kebijakan tersebut belum memberikan kepastian usaha yang memadai. Menurut dia, persetujuan RKAB secara penuh tetap dibutuhkan dalam waktu dekat agar perusahaan dapat memastikan perencanaan belanja modal dan keberlanjutan operasional tambang.
Pandangan serupa disampaikan Ketua Umum Indonesian Mining Association (IMA) Rachmat Makkasau. Ia berharap proses evaluasi dan persetujuan RKAB 2026 dapat dipercepat agar aktivitas produksi dan investasi sektor pertambangan batu bara tidak terganggu.

0Komentar