APLUSWIRE/Robin Santoso

Ketika Donald Trump meluncurkan Board of Peace (BoP) di sela-sela pertemuan World Economic Forum (WEF) di Davos pada 22 Januari 2026, dunia internasional tidak hanya dikejutkan oleh momentum pengumumannya, tetapi juga oleh implikasi struktural yang dibawanya. 

Dari 36 negara yang diundang, 19 negara termasuk Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Qatar, Mesir, dan Indonesia menandatangani piagam pembentukan dewan yang diklaim sebagai mekanisme baru penyelesaian konflik global. 

Namun di balik retorika perdamaian, BoP menghadirkan paradoks mendasar sebuah inisiatif yang dirancang untuk mengatasi kegagalan multilateralisme justru mengadopsi model yang berpotensi mengikis fondasi sistem internasional itu sendiri.

Kontroversi bukan semata soal legitimasi politik. Struktur BoP yang menempatkan Trump sebagai ketua dengan hak veto sepihak, model keanggotaan berbayar senilai US$1 miliar, dan piagam yang memberikan ruang intervensi terhadap hampir semua konflik global, menempatkan inisiatif ini dalam zona abu-abu antara diplomasi inovatif dan unilateralisme berbahaya. 

Data Uppsala Conflict Data Program (UCDP) 2025 mencatat 56–61 konflik bersenjata aktif berbasis negara—angka tertinggi sejak Perang Dunia II—yang jika ditambah dengan pergolakan internal mencapai 100 kasus. 

Namun pertanyaan kritisnya bukan apakah dunia memerlukan mekanisme penyelesaian konflik yang lebih efektif, melainkan apakah BoP menawarkan solusi yang legitimate dan sustainable, atau justru menciptakan preseden berbahaya bagi fragmentasi tata kelola global.

Konsentrasi otoritas

Struktur governance BoP mengungkap desain kekuasaan yang secara mendasar berbeda dari prinsip multilateralisme. Piagam organisasi memberikan Trump, sebagai ketua, otoritas untuk memveto setiap keputusan meskipun telah disetujui mayoritas anggota. 

Maya Ungar dari International Crisis Group, sebagaimana dikutip ABC News, mencatat ironi mendasar negara-negara diminta membayar keanggotaan tanpa memperoleh pengaruh proporsional dalam pengambilan keputusan. Mekanisme ini bukan hanya mereproduksi kritik terhadap hak veto di Dewan Keamanan PBB, tetapi memperparahnya dengan menambahkan dimensi transaksional yang eksplisit.

Konsentrasi kekuasaan ini menciptakan risiko instrumental. Berbeda dengan Dewan Keamanan yang keanggotaan permanennya didasarkan pada realitas geopolitik pascaperang dunia dan tunduk pada Piagam PBB, kepemimpinan Trump dalam BoP bersifat personal dan tidak terikat oleh kerangka hukum internasional yang established

Gershon Baskin, aktivis perdamaian Israel, dalam wawancara dengan ABC News pada 22 januari 2026 memperingatkan bahwa kemampuan Trump untuk memveto apa pun tanpa dipandu hukum internasional sangat berbahaya karena akan membongkar struktur hubungan antarnegara pasca-akhir Perang Dunia II. 

Kekhawatiran ini bukan hiperbolik, ia mencerminkan kenyataan bahwa BoP beroperasi di luar checks and balances yang menjadi fondasi institusi multilateral modern.

Dimensi transaksional model pay to participate menghadirkan dilema etis dan legal tersendiri. Kewajiban kontribusi US$1 miliar bagi anggota tetap tanpa spesifikasi jelas penggunaan dana dalam piagam menciptakan ketidakpastian akuntabilitas. 

Pasal V piagam hanya menyebutkan bahwa pendanaan berasal dari voluntary funding from member states, other states, organizations, or other source tanpa mekanisme transparansi atau oversight

Bagi negara seperti Indonesia, di mana jumlah ini setara dengan Rp16,9 triliun atau hampir 85 kali lipat iuran tahunan ke PBB, implikasi fiskal dan konstitusional menjadi persoalan serius yang memerlukan scrutiny parlemen dan publik.

Retakan multilateral

Reaksi internasional terhadap BoP mengungkap keterbelahan mendalam dalam komunitas internasional. Negara-negara Timur Tengah—Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Mesir, Qatar—melihat dewan ini sebagai instrumen pragmatis untuk menstabilkan Gaza tanpa Hamas dan tanpa perwalian penuh PBB. 

Bagi mereka, BoP menawarkan leverage dalam negosiasi regional dan akses ke pendanaan rekonstruksi yang diperlukan untuk stabilitas jangka panjang. Negara-negara Global Selatan seperti India, Pakistan, dan Indonesia tampaknya memandang partisipasi sebagai kesempatan untuk memperoleh pengaruh dalam diplomasi paralel, meskipun dengan risiko reputasi yang signifikan.

Sebaliknya, resistensi dari Eropa mencerminkan kekhawatiran tentang erosi norma multilateral. Inggris, Prancis, Norwegia, Swedia, Spanyol, dan Slovenia secara tegas menolak partisipasi. Jerman, meskipun skeptis, mengambil posisi yang lebih hati-hati dengan menekankan prioritas pada mekanisme PBB. 

Penolakan ini bukan semata ekspresi solidaritas multilateral, tetapi kalkulasi strategis tentang konsekuensi jangka panjang dari normalisasi model club governance berbasis kemampuan finansial. Jika preseden ini diterima, proliferasi mekanisme serupa untuk isu-isu lain seperti perubahan iklim, perdagangan, kesehatan global dapat menciptakan fragmentasi tata kelola yang kontraproduktif.

China mengambil posisi yang paling eksplisit dalam menentang BoP. Juru bicara Kementerian Luar Negeri China, Guo Jiakun, menegaskan komitmen Beijing pada multilateralisme sejati dan menjaga sistem internasional dengan PBB sebagai pilar utamanya. 

Pernyataan ini bukan sekadar retorika diplomatik, tetapi signal strategis bahwa Beijing melihat BoP sebagai upaya Washington untuk menciptakan mekanisme paralel yang mengabaikan kepentingan kekuatan besar lainnya. 

Dalam konteks kompetisi sistemik antara Amerika Serikat dan China, BoP dapat mempercepat bifurkasi tatanan global menjadi blok-blok yang saling bersaing dengan mekanisme governance yang berbeda.

Yang menarik, perpecahan juga terjadi di dalam Amerika Serikat sendiri. Kongres belum mengesahkan resolusi yang secara spesifik menyetujui atau mendanai BoP. 

Partai Demokrat, khususnya Senator Elizabeth Warren, mengkritik inisiatif ini sebagai formalitas untuk aneksasi yang tidak menawarkan peluang genuine bagi negara Palestina. 

Warren menyebutnya bukan diplomasi, melainkan tipu daya karena dirilis tanpa negosiasi dengan pihak Palestina. Bahkan di kalangan Partai Republik, kekhawatiran tentang biaya dan dampak diplomatik mulai muncul, meskipun mayoritas masih mendukung proyeksi pengaruh Amerika dalam urusan global.

Paradoks piagam

Analisis terhadap piagam BoP mengungkap kesenjangan antara narasi publik dan substansi legal. Meskipun Menteri Luar Negeri Indonesia Sugiono menyatakan bahwa BoP adalah langkah konkret untuk membantu penyelesaian konflik Gaza dan Palestina, piagam sama sekali tidak menyebutkan kata Gaza atau Palestina. 

Sebaliknya, dokumen mendefinisikan misi sebagai Sebuah organisasi internasional yang bertujuan mempromosikan stabilitas, memulihkan tata kelola pemerintahan yang andal dan berlandaskan hukum, serta menjamin perdamaian yang berkelanjutan di wilayah yang terdampak atau terancam konflik—formulasi yang memberikan ruang intervensi terhadap hampir semua konflik di dunia.

Ketidakjelasan ini bukan kebetulan teknis, tetapi desain strategis yang memberikan fleksibilitas maksimal bagi kepemimpinan BoP untuk menentukan prioritas intervensi. Dalam praktiknya, ini berarti konflik yang akan ditangani kemungkinan besar adalah yang sejalan dengan kepentingan strategis Amerika Serikat dan sekutunya, sementara konflik yang melibatkan kepentingan negara-negara besar atau sensitive secara politik mungkin diabaikan. 

Preseden Coalition of the Willing dalam invasi Irak 2003 memberikan pelajaran tentang bahaya mekanisme ad hoc yang tidak terikat pada legitimasi multilateral, hasilnya adalah krisis legitimasi internasional dan destabilisasi regional berkepanjangan.

Julian Borger dari The Guardian menggambarkan BoP sebagai imperial court yang didukung oleh Dewan Keamanan berdasarkan dokumen palsu dan tampaknya bertujuan menggantikan PBB. 

Meskipun Resolusi Dewan Keamanan PBB 2803/2025 mendukung rencana perdamaian 20 poin untuk Gaza, endorsement ini tidak mencakup struktur governance BoP atau model pembiayaannya.

Analogi Borger tentang korban tipu daya klasik mungkin berlebihan secara retoris, tetapi menggarisbawahi ketegangan mendasar antara apa yang dijanjikan dalam proses konsultasi awal dengan PBB dan apa yang akhirnya diluncurkan di Davos.

Dilema partisipasi Indonesia

Keputusan Indonesia untuk berpartisipasi dalam BoP merupakan keputusan politik Presiden Prabowo Subianto yang, menurut Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono, berkaitan erat dengan sejumlah kesepakatan antara Indonesia dan Amerika Serikat yang masih berada dalam tahap diskusi. 

Dave menyebutkan bahwa pembahasan terkait kontribusi Indonesia masih bersifat on going progress dan belum dapat dipisahkan dari paket kerja sama bilateral yang lebih luas, sehingga penyelesaiannya diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah.

Pemerintah juga menegaskan bahwa angka US$1 miliar atau sekitar Rp17 triliun yang dikaitkan dengan BoP bukan merupakan membership fee

Menteri Luar Negeri Sugiono, dalam pernyataan resmi Sekretariat Negara pada 22 Januari 2026, menjelaskan bahwa dana tersebut diposisikan sebagai kontribusi rekonstruksi bagi Gaza yang hancur akibat perang, bukan sebagai iuran keanggotaan permanen. Indonesia, menurut Sugiono, diundang untuk terlibat sebagai anggota selama tiga tahun dan bukan sebagai anggota tetap BoP.

Dalam penjelasannya, Sugiono menyebut BoP sebagai badan internasional yang bertugas memonitor administrasi stabilisasi serta upaya rehabilitasi di Gaza dan Palestina. 

Partisipasi Indonesia dipandang sebagai langkah strategis agar Jakarta dapat terlibat langsung dalam proses pengambilan keputusan, sekaligus mengawal agar arah kebijakan Dewan Perdamaian tetap sejalan dengan tujuan utama kemerdekaan Palestina dan terwujudnya solusi dua negara. 

Kehadiran Indonesia juga dimaksudkan untuk memberikan masukan, saran, serta pengaruh politik agar kebijakan yang diambil bersifat nyata dan berkelanjutan.

Meski demikian, dari perspektif fiskal dan tata kelola, komitmen potensial sebesar Rp17 triliun tetap memerlukan pengawasan ketat. Untuk perbandingan, iuran Indonesia ke PBB berdasarkan Scale of Assessment 2025/2026 hanya sekitar US$20 juta atau Rp390 miliar. 

Berbeda dengan PBB yang memiliki track record dan mekanisme akuntabilitas mapan, BoP masih belum menunjukkan jaminan bahwa kontribusi finansial akan menghasilkan pengaruh yang proporsional dalam governance.

Pasal 2 Ayat 2b piagam menetapkan bahwa partisipasi negara harus sesuai dengan hukum domestik dan memerlukan persetujuan otoritas berwenang. Ketentuan ini membuka ruang konstitusional bagi DPR untuk melakukan peninjauan menyeluruh sebelum komitmen finansial difinalkan. 

Dalam konteks demokrasi dan akuntabilitas fiskal, langkah ini menjadi krusial untuk memastikan bahwa keterlibatan Indonesia tidak hanya sejalan dengan prinsip politik luar negeri bebas aktif, tetapi juga dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Ujian ketahanan BoP

Trajektori BoP kemungkinan besar akan ditentukan oleh beberapa faktor kunci tingkat partisipasi negara-negara strategis yang masih wait and see, kemampuan dewan menunjukkan value added konkret dalam penanganan konflik, serta durabilitas kepemimpinan Trump mengingat siklus politik Amerika Serikat. 

Preseden historis menunjukkan bahwa mekanisme yang sangat personal dan tidak terikat pada framework institusional yang established cenderung tidak bertahan melampaui kepemimpinan pendirinya.

Liga Bangsa-Bangsa gagal karena ketiadaan partisipasi Amerika Serikat dan mekanisme penegakan yang lemah. Coalition of the Willing dalam invasi Irak menghasilkan krisis legitimasi dan destabilisasi berkepanjangan. 

Otoritas Koalisi Provisional di Irak dan pengalaman Afghanistan menunjukkan bahwa governance structures yang dikendalikan eksternal tanpa legitimasi lokal cenderung menghasilkan instabilitas jangka panjang. 

BoP mengandung elemen risiko dari semua preseden ini ketergantungan pada satu individu, ketiadaan legitimasi universal, dan potensi menjadi instrumen proyeksi kekuasaan sepihak.

Namun akan keliru untuk mengabaikan BoP sebagai anomali sementara. Inisiatif ini merepresentasikan tren yang lebih luas dalam hubungan internasional pergeseran dari multilateralisme universal menuju minilateralisme transaksional di mana koalisi ad hoc negara-negara dengan kepentingan spesifik membentuk mekanisme untuk mengelola isu-isu tertentu. 

Fenomena ini mencerminkan frustrasi genuine terhadap ketidakefektifan institusi multilateral yang ada, tetapi solusi yang ditawarkan berpotensi memperburuk fragmentasi dan ketidaksetaraan dalam tata kelola global.

Pertanyaan fundamental yang diajukan BoP melampaui efektivitas teknis dalam menangani konflik. Ia menyentuh isu normatif tentang jenis tatanan dunia yang diinginkan untuk abad ke-21 apakah berdasarkan prinsip inklusivitas dan kedaulatan setara, atau hierarki berbasis kemampuan finansial dan alignment politik dengan kekuatan hegemonik. 

Jawaban atas pertanyaan ini tidak akan ditentukan oleh deklarasi di Davos, tetapi oleh pilihan konkret negara-negara dalam merespons inisiatif semacam BoP serta oleh kesediaan komunitas internasional mereformasi institusi multilateral yang ada agar lebih efektif dan representatif, alih-alih meninggalkannya demi mekanisme eksklusif yang menjanjikan efisiensi dengan mengorbankan legitimasi.

(Hdh)