Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) periode 2019-2024 Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjawab pertanyaan saat sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (27/1/2026). ANTARA FOTO/Putra M. Akbar


Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengungkapkan alasan pengunduran dirinya dari jabatan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) terkait perbedaan pandangan politik dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Pernyataan itu disampaikan Ahok saat bersaksi dalam sidang dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Di hadapan majelis hakim, Ahok menjelaskan perbedaan sikap politik tersebut terutama berkaitan dengan pilihan dalam Pemilu 2024. Ia menyatakan mundur dari jabatan komisaris utama sebagai konsekuensi etis karena pandangan politiknya tidak lagi sejalan dengan Presiden. Keterangan itu disampaikan saat menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum.

Sidang tersebut merupakan bagian dari perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina yang menyeret sembilan terdakwa. Ahok hadir sebagai saksi untuk para terdakwa, termasuk Kerry Adrianto Riza, anak pengusaha minyak Riza Chalid, yang hingga kini berstatus buron.

Dalam kesaksiannya, Ahok menyinggung relasi antara kekuasaan politik dan penempatan pejabat di Badan Usaha Milik Negara. Ia menyatakan posisi strategis di BUMN kerap tidak terlepas dari kedekatan politik dengan penguasa. 

Menurut Ahok, penunjukan dirinya sebagai Komisaris Utama Pertamina juga tidak dapat dilepaskan dari relasi personal dengan Presiden. Pandangan itu ia sampaikan saat menjawab pertanyaan Hakim Anggota Adek Nurhadi.

Ahok juga menyoroti pencopotan dua direksi Pertamina yang dinilainya memiliki rekam jejak baik, yakni Djoko Priyono dan Mas’ud Khamid. Ia menyatakan keberatan atas keputusan tersebut dan menyarankan agar proses pengambilan keputusan di tingkat Kementerian BUMN hingga Presiden turut diperiksa untuk memperoleh gambaran utuh.

Selain perbedaan politik, Ahok mengungkap adanya perbedaan pandangan kebijakan dengan pemerintah, khususnya terkait skema subsidi bahan bakar minyak. Ia mengaku pernah mengusulkan perubahan pola subsidi dari berbasis barang menjadi berbasis voucher digital melalui aplikasi MyPertamina.

Usulan tersebut, menurut Ahok, dimaksudkan untuk memperbaiki kinerja keuangan Pertamina di tengah tekanan kebijakan harga BBM subsidi yang tidak mengikuti lonjakan harga minyak global. Ia menyampaikan bahwa skema subsidi digital berpotensi meningkatkan efisiensi dan keuntungan perusahaan. Namun, usulan itu tidak mendapat persetujuan pemerintah sehingga tidak pernah diimplementasikan.

Ahok menjelaskan, selama kebijakan harga BBM subsidi tidak disesuaikan, beban keuangan Pertamina terus meningkat. Dalam perkara yang sedang disidangkan, Badan Pemeriksa Keuangan menghitung potensi kerugian negara mencapai Rp 285 triliun. 

Meski demikian, Ahok menegaskan bahwa sepanjang masa jabatannya sebagai Komisaris Utama periode 2019–2024, Pertamina mencatatkan kinerja keuangan positif, dengan laba tertinggi sepanjang sejarah perusahaan dan keuntungan puncak sebesar US$ 4,7 miliar pada 2023.